Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi II akan Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak

Putri Rosmalia Octaviyani
27/2/2020 18:57
Komisi II akan Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat.(MI/Bary Fathahilah)

ANGGOTA Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, mengatakan Komisi II akan mengkaji beberapa opsi agar penyelenggaraan pemilu serentak selanjutnya agar tidak mengalami masalah. Hal itu akan dilakukan seiring dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemilu tetap akan dilakukan secara serentak.

"Ini kan lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk opsi-opsi itu. Kita hargai aspek keserentakan. Apakah yang dipilih adalah opsi misalkan pemilu nasional terlebih dahulu DPR, DPD, dan presiden kemudian Pemilu provinsi regional dipisah dengan waktu yang berbeda. Itu menjadi opsi. Yang saya pikir bisa," ujar Djarot, ketika dihubungi, Kamis (27/2).

Baca juga: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Punya Kuasa Besar di Kemenpora

Djarot mengatakan yang harus dijaga ialah jangan sampai pemilu serentak mengalami berbagai masalah seperti tahun 2019. Di mana banyak memakan korban jiwa.

"Opsi-opsi ini akan dibahas di Komisi II dan kita usahakan semacam ada omnibus law, UU Paket Politik. Semuanya masuk ke situ. Jadi tidak satu per satu, dan mempunyai daya tahan. Jangan sampai pemilu itu setiap kali periode berganti. Sehingga UU omnibus law Paket Politik ini nantinya bisa berlaku misalkan 15-20 tahun ke depan," ujar Djarot.

Dengan adanya omnibus law politik, ia berharap pelaksanaan pemilu dan hal politik lainnya bisa lebih teratur dan berjalan lancar.

Adapun, putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 menyatakan pemilu serentak dalam praktik sistem pemerintahan presidensial tetap konstitusional. Hal ini bertolak dengan harapan sejumlah partai politik agar Pemilihan Legislatif (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) dan Pilpres digelar terpisah. 

Berikut 6 opsi yang diberikan MK kepada DPR. Dalam seluruh opsi yang ada, Pilpres dan Pileg (DPR dan DPD) tetap digelar serentak:

1. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
3. Pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
4. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.
5. Pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Wali Kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya