Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
LIMA kesimpulan yang ditandatangani Ketua DPD RI dan para narasumber menandai berakhirnya Seminar Nasional dengan tema Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah, yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Senin (24/2).
Hadir sebagai narasumber dalam panel yang dipandu presenter Rosiana Silalahi itu, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono serta Ketua Komite I DPD RI Teras Narang. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diwakili Dirjen Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo.
Lima kesimpulan tersebut di antaranya, lembaga penegak hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi pemerintah daerah.
Kesimpulan yang disusun Ketua Komite I DPD RI itu, juga menyoal perlunya pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintah dan pembangunan daerah.
“Kesimpulan tersebut akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman. Karena prinsip kami di DPD adalah bagaimana daerah bisa lebih cepat melaksanakan pembangunan. Itu yang paling penting. Hukum memang harus ditegakkan. Tetapi pembangunan juga harus cepat,” tandas Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti usai acara.
Sebelumnya, saat membuka acara, LaNyalla sudah meminta kepada para narasumber untuk memberikan jurus kepada kepala daerah agar pembangunan dapat berjalan cepat. Tetapi juga tidak melanggar hukum.
“Jadi kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati/walikota sampai kepala desa, seharusnya dikawal. Diberi pertimbangan hukum. Bukan malah ditungguin salahnya. Karena di UU Kejaksaan pasal 34, kejaksaan punya tugas memberikan pertimbangan atau masukan hukum kepada instansi pemerintah lainnya,” tukas LaNyalla.
Termasuk Peraturan Jaksa Agung nomor 006 tahun 2017 yang memerintahkan jajaran kejaksaan untuk melaksanakan pengamanan pembangunan proyek strategis nasional, seharusnya dimaknai lebih luas. Termasuk bagaimana mempercepat jika ada kendala di lapangan.
“Kami di DPD RI sekarang ini langsung turun ke lapangan. Melihat langsung persoalan yang terjadi di daerah. Kami tidak mau membaca data-data di atas kertas. Tapi langsung terjun. Karena kami adalah wakil daerah. Karena itu kami suarakan melalui forum ini, langsung kepada pemangku kebijakan di bidang hukum,” tambah LaNyalla.
Saat memimpin diskusi, Rosiana Silalahi sempat memuji acara yang dihelat oleh DPD RI. “Saya puji karena dua hal. Pertama, baru kali ini acara on time. Ditulis di undangan acara dimulai jam 10, dan jam 10 tepat dibuka. Kedua, diskusi dihadiri narasumber A1 semua. Ketua KPK, Jaksa Agung dan Wakapolri. Aplaus untuk DPD RI,” kata Rossi disambut tepuk tangan para Gubernur, Kapolda dan Kajati yang hadir.
Berikut naskah lengkap lima kesimpulan Seminar Nasional yang bertema Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah:
Pertama, pentingnya penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka tertib administrasi dan upaya pencegahan korupsi, serta untuk mempercepat pembangunan daerah.
Kedua, lembaga penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung Republik Indonesia) dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip kepastian, keadilan, dan kemanfaatan demi terselenggaranya pemerintahan yang bersih, akuntabel, inovatif, dan berdaya saing tanpa menimbulkan rasa ketakutan bagi para penyelenggara pemerintahan daerah.
Ketiga, meningkatkan koordinasi dan sinergi antar pemangku kepentingan dengan mengedepankan prinsip pencegahan dibandingkan penindakan dalam pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang demi kepastian terselenggaranya pembangunan daerah yang berkelanjutan, inovatif, dan berdaya saing guna mengejar pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Keempat, pembentukan dan pembenahan regulasi yang memberikan penguatan kepada daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Kelima, kesimpulan ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk nota kesepahaman. (OL-09)
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved