Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020.
“Ada beberapa catatan Bawaslu terkait pengawasan. Pertama dari 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, ada 2 provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan,” ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jum'at (21/1).
Catatan yang selanjutnya ialah Kalimantan Utara, Afifudin mengungkapkan verifikasi jumlah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi antara data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik. Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian jumlah antara data Silon dan dokumen yang diserahkan. Sementara KPU mengacu pada Silon dan mengeluarkan sisa dokumen yang tidak dimasukkan dalam Silon.
“Di Sumatera Barat, verifikasi jumlah dukungan antara Silon dan dokumen masih berlangsung. Diperkirakan akan selesai pada 23 Februari," imbuhnya.
Baca juga: KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Berdasarkan pengawasan Bawaslu, Silon di Kalimantan Utara tidak mengalami kendala. Namun, Silon di Sumatera Barat sempat mengalami kendala dan dilakukan perbaikan.
Bawaslu terus melakukan pengawasan. Sampai saat ini, KPU belum melaksanakan ketentuan akses, dengan memberikan username dan password sistem informasi website.
“Akses tersebut untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dalam melihat sistem secara terbatas, dengan membuka admin yang dimiliki KPU,” tutur Afifuddin.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan tahapan yang dilalui bakal pasangan calon gubernur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.(OL-11)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bahkan, dia juga mengaku tidak pernah berkeinginan atau sekadar membayangkan untuk menjadi pemimpin ibu kota.
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved