Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020.
“Ada beberapa catatan Bawaslu terkait pengawasan. Pertama dari 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, ada 2 provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan,” ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jum'at (21/1).
Catatan yang selanjutnya ialah Kalimantan Utara, Afifudin mengungkapkan verifikasi jumlah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi antara data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik. Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian jumlah antara data Silon dan dokumen yang diserahkan. Sementara KPU mengacu pada Silon dan mengeluarkan sisa dokumen yang tidak dimasukkan dalam Silon.
“Di Sumatera Barat, verifikasi jumlah dukungan antara Silon dan dokumen masih berlangsung. Diperkirakan akan selesai pada 23 Februari," imbuhnya.
Baca juga: KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada
Berdasarkan pengawasan Bawaslu, Silon di Kalimantan Utara tidak mengalami kendala. Namun, Silon di Sumatera Barat sempat mengalami kendala dan dilakukan perbaikan.
Bawaslu terus melakukan pengawasan. Sampai saat ini, KPU belum melaksanakan ketentuan akses, dengan memberikan username dan password sistem informasi website.
“Akses tersebut untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dalam melihat sistem secara terbatas, dengan membuka admin yang dimiliki KPU,” tutur Afifuddin.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan tahapan yang dilalui bakal pasangan calon gubernur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.(OL-11)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Menurutnya, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mengalami penurunan dibandingkan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024
MK menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024, diantaranya Pilkada Provinsi Papua Pegunungan dan Provinsi Papua.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.
MK baru menerima sebanyak 152 permohonan, terdiri dari 119 permohonan soal pilkada tingkat kabupaten dan 33 pilkada tingkat kota.
BERDASARKAN hitung cepat atau quick count, lembaga survei mencatatkan kemenangan pasangan Andra Soni dan Dimyati Natakusumah atas pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi di Pilgub Banten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved