Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPU Serahkan Data Syarat Dukungan Calon Gubernur ke Bawaslu

Deden Muhamad Rojani
21/2/2020 18:43
KPU Serahkan Data Syarat Dukungan Calon Gubernur ke Bawaslu
KPU RI menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) kepada Bawaslu RI di Jakarta.(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020.

“Ada beberapa catatan Bawaslu terkait pengawasan. Pertama dari 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur, ada 2 provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan,” ungkap Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Jum'at (21/1).

Catatan yang selanjutnya ialah Kalimantan Utara, Afifudin mengungkapkan verifikasi jumlah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi antara data di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan dokumen fisik. Dia mengatakan terdapat ketidaksesuaian jumlah antara data Silon dan dokumen yang diserahkan. Sementara KPU mengacu pada Silon dan mengeluarkan sisa dokumen yang tidak dimasukkan dalam Silon.

“Di Sumatera Barat, verifikasi jumlah dukungan antara Silon dan dokumen masih berlangsung. Diperkirakan akan selesai pada 23 Februari," imbuhnya.

Baca juga: KPU Gagal Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

Berdasarkan pengawasan Bawaslu, Silon di  Kalimantan Utara tidak mengalami kendala. Namun, Silon di Sumatera Barat sempat mengalami kendala dan dilakukan perbaikan.

Bawaslu terus melakukan pengawasan. Sampai saat ini, KPU belum melaksanakan ketentuan akses, dengan memberikan username dan password sistem informasi website.

“Akses tersebut untuk memberikan ruang kepada Bawaslu dalam melihat sistem secara terbatas, dengan membuka admin yang dimiliki KPU,” tutur Afifuddin.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan tahapan yang dilalui bakal pasangan calon gubernur sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat,” pungkasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik