Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Lakukan Aksi Besar

Despian Nurhidayat
21/2/2020 12:43
Tolak RUU Cipta Kerja, KSPI: Buruh Akan Lakukan Aksi Besar
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan Istana Merdeka, pada Kamis (30/1) lalu.(Antara/Asprilla Dwi Adha)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan para buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Aksi dikabarkan bertepatan dengan sidang paripurna DPR RI pada 23 Maret 2020. Said menyebut unjuk rasa di Jakarta akan dipusatkan di kawasan DPR RI. Selain itu, aksi serupa juga menyasar 22 provinsi lainnya, yang berpusat di Kantor DPRD atau Kantor Provinsi masing-masing.

Said menegaskan aksi dilakukan KSPI dan para buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja yang dinilai tidak memikirkan nasib pengangguran dan pencari kerja. Hal ini pun dilakukan untuk menjauhkan buruh dari eksploitasi.

“Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara untuk mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak,” ungkap Said dalam keterangan resmi, Jumat (21/2).

Baca juga:

Jika RUU Cipta Kerja disahkan, lanjut dia, buruh rentan mengalami eksploitasi. Belum lagi, tenaga kerja asing (TKA) semakin mudah bekerja di Indonesia. Sehingga, berpotensi menjadikan lapangan kerja yang tersedia diisi oleh orang luar.

“Selain itu, jika pencari kerja diterima dan tidak ada kejelasan mengenai upah minimum, maka dia akan digaji seenaknya. Contohnya, saat ini pekerja memiliki UMK Rp 4,59 juta. Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Rp 1,81 juta. Dalam Omnibus Law, UMK hilang dan yang berlaku adalah UMP. Maka buruh di Karawang yang upah minimumnya Rp 4,59 juta, bisa dibayar Rp 1,81 juta,” pungkas Said.

Hal tersebut akan mempersulit buruh untuk memiliki kehidupan layak dan sejahtera. Dia pun mengambil contoh lain, yakni RUU Cipta Kerja berpotensi menyebabkan outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan. Tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.

“Apakah mau, orang tua Anda menyekolahkan sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan. Tetapi bisa dikontrak (kontrak langsung dengan perusahaan) atau di outsourcing (melalui agen alih daya) seumur hidup,” pungkas Said.

Lebih lanjut, Said menuturkan sebagian besar gaji karyawan outsourcing dan karyawan kontrak berada di kisaran upah minimum. Menurutnya, buruh tidak akan mendapaT kepastian pendapatan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik