Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPPOD Nilai Isi RUU Cipta Kerja Tidak Konsisten

Hilda Julaika
20/2/2020 19:32
KPPOD Nilai Isi RUU Cipta Kerja Tidak Konsisten
Pimpinan DPR dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar konperensi pers terkait RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen.(MI/Susanto )

DALAM isi Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja, terdapat ketentuan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini bertujuan memudahkan kegiatan berusaha.

Namun, peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Henny Prasetyowati, melihat adanya aturan tidak konsisten antara penghapusan IMB dan ketentuan di bawahnya. Meski terdapat aturan penghapusan IMB, namun di bagian pajak dan retribusi masih dilakukan pemungutan.

Sementara itu, IMB merupakan salah satu faktor yang bisa menghasilkan retribusi bagi daerah dalam jumlah besar. IMB yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD), nilainya bisa mencapai Rp 4 triliun per tahun.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Bermasalah, DPR Tak Yakin Pemerintah Salah Ketik

“Inikan sesuatu yang tidak konsisten. Isu IMB-nya dihapuskan, tetapi di bagian retribusi masih ada penarikan. Ini kemungkinan ada konteks yang tidak dimasukkan, atau karena salah penulisan. Tapi Omnibus Law sepertinya tidak ada salah penulisan,” pungkas Henny kepada awak media di Jakarta, Kamis (20/2).

Oleh karena itu, pihaknya berharap penyusunan RUU Cipta Kerja diperkuat koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Jika tidak demikian, pihaknya khawatir akan terjadi pencabutan kewenangan dalam aturan lainnya.

Pihaknya memandang ada ketentuan di aturan sapu jagat yang berpotensi mencabut kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemda dinilainya tidak akan melakukan kewenangan jika tidak berdasar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini dikhawatirkan membuat pelaksaan RUU Cipta Kerja di daerah sulit dilakukan, karena kurangnya dukungan daerah yang kehilangan kewenangan.

“Berarti ada pencabutan kewenangan yang dimiiliki UU lain. Itu berbahaya juga, sehingga kami harap pembahasan Omnibus Law ini muncul bukan hanya pengambilan kewenangan, tapi kemudian ada koordinasi,” harapnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik