Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya Senilai Rp11 Triliun

Kautsar Bobi
20/2/2020 07:15
Kejagung Sita Aset Tersangka Jiwasraya Senilai Rp11 Triliun
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

KEJAKSAAN Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Saat ini, nilai aset yang bergerak hingga tidak bergerak ditaksir mencapai belasan triliun.

"Hitungan-hitungan dari keseluruhan itu ada sekitar Rp11 triliun," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Namun, Febrie menyebut angka tersebut tidak bersifat tetap. Lantaran terdapat aset berbentuk saham yang dapat mengalami pasang surut.

"Saham kan fluktuatif. Ada naik turun. Itu yang kita gak berani menyatakan real, tapi diperkirakan Rp11 triliun," tuturnya.

Baca juga: Kejagung Blokir Kendaraan Tersangka Jiwasraya

Ia menambahkan, beberapa aset yang berhasil diamankan Korps Adhyaksa antara lain, saham, reksadana, mobil, tanah, hingga perusahaan tambang.

"Paling besar milik (komisaris PT Hanson Internasional) Benny Tjokrosaputro)," jelasnya.

Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya