Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Admin @triomacan2000 Divonis 1,5 Tahun Bui

Ant/P-1
23/4/2015 00:00
Admin @triomacan2000 Divonis 1,5 Tahun Bui
(MI/BARY FATHAHILAH)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin menghukum terdakwa yang juga salah satu admin akun Twitter @triomacan2000 Edi Syahputra 1,5 tahun penjara karena terbukti memeras Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan penadahan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim Suyadi saat sidang vonis terdakwa Edi Syahputra.

Suyadi memerintahkan penahanan terhadap terdakwa dan mengembalikan barang bukti berupa telepon seluler dan uang Rp49 juta kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara Rp5.000.

Terkait dengan vonis itu, jaksa penuntut umum Azi menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Azi berharap vonis hakim tidak terlalu jauh dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa, yakni mengaku menyesal dan berlaku baik selama sidang, sedangkan hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

Pengacara Edi, Haris Aritonang, mengatakan masih menunggu kepastian terdakwa untuk mengajukan banding atau tidak.

Haris juga menganggap hakim mengabaikan tuduhan pemerasan karena tidak terbukti, tetapi terdakwa diyakini terkait dengan penadahan.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Edi, Raden Nuh, dan Harry Koes Harjono terkait dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom Arif Prabowo pada 23 Oktober 2014.

Selain laporan Ari Prabowo, ketiga terdakwa itu juga tengah menjalani sidang kasus pemerasan terhadap rekanan PT Telkom, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp358 juta.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 45 junto Pasal 29 UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di tahanan Polda Metro Jaya, dua pengelola akun triomacan2000, Harry Koes Harjono dan Raden Nuh, sempat baku hantam.

Raden menghajar Harry karena menganggap temannya itu membongkar semua rahasia akun triomacan2000 yang kini menjadi TM2000Back.

Buntutnya, Harry melaporkan Raden ke Polda Metro Jaya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya