Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Dewan Pers Diminta Kritisi RUU Cipta Kerja

Indriyani Astuti
18/2/2020 20:28
Dewan Pers Diminta Kritisi RUU Cipta Kerja
DPR RI bersama menteri Kabinet Indonesia Maju melakukan konferensi pers RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen.(MI/Susanto )

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang mengatur dunia jurnalistik.

Mahfud menegaskan apabila ada pasal yang dianggap tidak sesuai dengan kebebasan pers, Dewan Pers dapat memberikan masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Tidak boleh ada pengekangan kebebasan pers. Saya sudah bicara dengan Dewan Pers, silahkan sampaikan ke DPR," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (18/2).

Pemerintah telah menyampaikan draf RUU Cipta Kerja dan naskah akademis bersamaan dengan Surat Presiden (Supres) kepada DPR pada Rabu (12/2) lalu. Pemerintah, lanjut Mahfud, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengkritisi rancangan regulasi. Mengingat draf RUU  belum final, jika ada hal atau substansi yang perlu diperbaiki, bisa dilakukan pembahasan dalam forum parlemen.

Baca juga: DPR Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

"Ada forum untuk memperbaiki itu melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan penyusunan daftar inventaris masalah (DIM)," kata Mahfud.

Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang (UU), DPR dan pemerintah akan mengundang berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat untuk memperoleh masukan. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi memperdebatkan soal penamaan Omnibus Law. Dia menjelaskan Omnibus Law adalah istilah dalam ilmu hukum, yakni regulasi atau UU yang mencakup berbagai isu atau topik. Penyebutan Omnibus Law lantaran di dalamnya menggabungkan banyak aturan.

"Nama resminya bukan Omnibus Law, tetapi itu nama dalam ilmu hukum. Omnibus Law nama generik, sedangkan RUU Cipta Kerja nama spesifiknya," terangnya.

Mahfud mengatakan banyak penyerapan istilah asing dalam hukum. Misalnya, inkracht atau keputusan hukum yang final dan mengikat, serta aanmaning atau pemanggilan oleh pengadilan.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik