Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PASAL 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Sebab, pasal tersebut menyatakan pemerintah dapat mengubah undang-undang.
Sebagai informasi, Pasal 170 berbunyi "dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Wakil Ketua DPR, Azis Samsyuddin, mengatakan hal tersebut tidak mungkin ditetapkan dan tidak dapat dibenarkan. Dia mengatakan DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah mengenai isi pasal tersebut.
"Secara hukum normatif, PP (peraturan pemerintah) tidak bisa ubah undang-undang. Secara filosofi hukum tidak bisa. PP itu tidak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senin (17/2).
Baca juga: DPR Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja
Kendati demikian, lanjut Azis, proses pembahasan masih belum berjalan. Berbagai perubahan masih mungkin terjadi. Dia berharap masyarakat jangan terlalu khawatir dengan isi draf tersebut.
"Ini kan baru draf awal, bisa kita lakukan editing, bisa kita lakukan perubahan. Editing, perubahan itu akan dibahas bersama-sama," pungkas Azis.
Ketua Badan legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskusi dan perdebatan. Dialog harus terus dilakukan, agar setiap pasal ditetapkan dengan baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.
"DPR tidak mungkin ambil tindakan gegabah. Pasti akan kita uji apakah sesuai dengan UUD (Undang-Undang Dasar) atau tidak," tegas Supratman.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved