Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

RUU Cipta Kerja Picu Polemik, DPR Minta Penjelasan Pemerintah

Putri Rosmalia Octaviyani
17/2/2020 19:49
RUU Cipta Kerja Picu Polemik, DPR Minta Penjelasan Pemerintah
Demonstran yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Banten mendesak pemerintah membatalkan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja.(Antara/Asep Fathulrahman)

PASAL 170 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dianggap tidak sesuai dengan konstitusi. Sebab, pasal tersebut menyatakan pemerintah dapat mengubah undang-undang.

Sebagai informasi, Pasal 170 berbunyi "dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Wakil Ketua DPR, Azis Samsyuddin, mengatakan hal tersebut tidak mungkin ditetapkan dan tidak dapat dibenarkan. Dia mengatakan DPR akan meminta penjelasan dari pemerintah mengenai isi pasal tersebut.

"Secara hukum normatif, PP (peraturan pemerintah) tidak bisa ubah undang-undang. Secara filosofi hukum tidak bisa. PP itu tidak bisa mengubah UU. Itu tata urutan perundang-undangan begitu," ujar Azis di Kompleks Parlemen, Senin (17/2).

Baca juga: DPR Janji Transparan Bahas RUU Cipta Kerja

Kendati demikian, lanjut Azis, proses pembahasan masih belum berjalan. Berbagai perubahan masih mungkin terjadi. Dia berharap masyarakat jangan terlalu khawatir dengan isi draf tersebut.

"Ini kan baru draf awal, bisa kita lakukan editing, bisa kita lakukan perubahan. Editing, perubahan itu akan dibahas bersama-sama," pungkas Azis.

Ketua Badan legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pasal tersebut berpotensi menimbulkan diskusi dan perdebatan. Dialog harus terus dilakukan, agar setiap pasal ditetapkan dengan baik dan memenuhi prinsip kehati-hatian.

"DPR tidak mungkin ambil tindakan gegabah. Pasti akan kita uji apakah sesuai dengan UUD (Undang-Undang Dasar) atau tidak," tegas Supratman.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik