Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi berjanji terus mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku. KPK juga membuka kemungkinan penetapan tersangka baru sepanjang ada bukti yang cukup. Hal itu menanggapi putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Pengembangan perkara sangat dimungkinkan, dengan melihat lebih dahulu fakta-fakta persidangan dan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu KPK tidak segan-segan untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (17/2).
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ratmoho menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK dalam kasus tersebut. Hakim menolak gugatan MAKI yang meminta KPK menetapkan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menjelaskan pengusutan perkara yang juga menjerat eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kini masih berjalan di tahap penyidikan. Berdasarkan bukti surat panggilan saksi tertanggal 21 Februari 2020 terhadap Hasto Kristiyanto, hakim menilai KPK tetap berupaya mengembangkan perkara.
Hakim juga berpendapat KPK masih memiliki waktu dua tahun untuk mengembangkan penyidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19/2019.
"Terhadap putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia tentu KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut," imbuh Ali Fikri.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo mengatakan akan tetap mengawal kasus tersebut. Ia menyatakan MAKI terus memantau kasus itu dan terbuka kemungkinan akan kembali melayangkan gugatan jika penanganan kasus tersebut dinilai mandeg.
"Kami tidak akan berhenti melakukan pengawalan-pengawalan atas kasus ini," ujarnya.
MAKI menggugat KPK lantaran dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru. MAKI juga menduga KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang dengan alasan kekebalan profesi advokat. MAKI menilai padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.
Dalam gugatan itu, KPK juga dinilai tidak menjalankan kewajibannya mengembangkan kasus sehubungan dengan gagalnya penggeledahan di kantor partai politik. (OL-13)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved