Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Zulhas Diperiksa KPK Soal SK Perubahan Kawasan Hutan Riau

Dhika kusuma winata
14/2/2020 19:02
Zulhas Diperiksa KPK Soal SK Perubahan Kawasan Hutan Riau
Zulkifli Hasan(Antara)

MANTAN Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap alih status kawasan hutan yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Seusai diperiksa sekitar enam jam, Ketua Umum PAN itu mengaku ditanyai seputar perubahan kawasan hutan di Riau yang diajukan tersangka korporasi sawit PT Palma Satu. Politikus yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan saat menjadi menteri tak pernah memberi izin atau surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang digunakan PT Palma Satu untuk perkebunan sawit.

"Kasus permintaan kebun PT Palma ada beberapa perusahaan dan mengajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua (pengajuan) ditolak. Jadi tidak ada satu pun yang diberikan, alias semua permohonan di tolak. Itu yang saya katakan," kata Zulhas usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).

 

Baca juga: Wapres: Khatib Jangan Kobarkan Dakwah Intoleran

 

Zulhas menyatakan tak pernah memberi surat keputusan perubahan kawasan di Riau seperti yang diajukan Annas Maamun. Menurutnya, permintaan Annas yang sampai ke Kementerian Kehutanan yang antara lain terkait lahan PT Palma Satu, telah ditolak.

"Permintaannya ditolak. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," ucap Zulhas.

Melalui operasi tangkap tangan pada September 2014 lalu, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.

Dalam pengembangan kasus, KPK menduga beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu) Surya Darmadi, yang juga menjadi tersangka, menawarkan fee Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan terhadap Zulhas, penyidik berbekal adanya SK Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014. KPK mencatat pada 9 Agustus 2014, Menhut Zulhas menyerahkan keputusan menteri mengenai perubahan peruntukkan kawasan hutan kepada Annas.

Terhadap SK tersebut, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan melalui revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi. KPK menengarai kemudian Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur kepada Menhut.

"Dalam pemeriksaan yang didalami penyidik terkait pengajuan perubahan fungsi/peruntukkan kawasan hutan Riau dan masih seputar SK," kata Ali.

Dalam SK yang diteken Zulhas itu, ditetapkan antara lain perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Riau seluas 1,63 juta hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektare, dan penetapan kawasan hutan 11,55 ribu hektare. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya