Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap alih status kawasan hutan yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.
Seusai diperiksa sekitar enam jam, Ketua Umum PAN itu mengaku ditanyai seputar perubahan kawasan hutan di Riau yang diajukan tersangka korporasi sawit PT Palma Satu. Politikus yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan saat menjadi menteri tak pernah memberi izin atau surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang digunakan PT Palma Satu untuk perkebunan sawit.
"Kasus permintaan kebun PT Palma ada beberapa perusahaan dan mengajukan ke Kementerian Kehutanan. Sampai ke Kementerian Kehutanan semua (pengajuan) ditolak. Jadi tidak ada satu pun yang diberikan, alias semua permohonan di tolak. Itu yang saya katakan," kata Zulhas usai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma Satu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Baca juga: Wapres: Khatib Jangan Kobarkan Dakwah Intoleran
Zulhas menyatakan tak pernah memberi surat keputusan perubahan kawasan di Riau seperti yang diajukan Annas Maamun. Menurutnya, permintaan Annas yang sampai ke Kementerian Kehutanan yang antara lain terkait lahan PT Palma Satu, telah ditolak.
"Permintaannya ditolak. Sama sekali tidak ada izin karena ditolak, permintaannnya ditolak," ucap Zulhas.
Melalui operasi tangkap tangan pada September 2014 lalu, KPK menetapkan Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka terkait kongkalikong perubahan kawasan hutan. Keduanya telah menjalani pidana.
Dalam pengembangan kasus, KPK menduga beneficial owner Duta Palma Group (induk PT Palma Satu) Surya Darmadi, yang juga menjadi tersangka, menawarkan fee Rp8 miliar kepada Annas melalui Gulat agar areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan menjadi kawasan bukan hutan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan terhadap Zulhas, penyidik berbekal adanya SK Menhut Nomor SK.673/Menhut-II/2014. KPK mencatat pada 9 Agustus 2014, Menhut Zulhas menyerahkan keputusan menteri mengenai perubahan peruntukkan kawasan hutan kepada Annas.
Terhadap SK tersebut, Menhut membuka kesempatan pengajuan permohonan melalui revisi bila ada lokasi lahan yang belum terakomodasi. KPK menengarai kemudian Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan Surya Darmadi dalam peta lampiran surat gubernur kepada Menhut.
"Dalam pemeriksaan yang didalami penyidik terkait pengajuan perubahan fungsi/peruntukkan kawasan hutan Riau dan masih seputar SK," kata Ali.
Dalam SK yang diteken Zulhas itu, ditetapkan antara lain perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan di Riau seluas 1,63 juta hektare, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717 ribu hektare, dan penetapan kawasan hutan 11,55 ribu hektare. (OL-8)
PARTAI NasDem menanggapi santai langkah PAN yang mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Zulkifli Hasan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2029 mendatang.
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons soal wacana mengenai pilpres 2029 yang mana Presiden Prabowo Subianto dipasangkan dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong optimalisasi distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar menjangkau kelompok rentan.
Pemerintah mencatat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meluas cakupannya dengan jumlah penerima manfaat yang kini telah menembus angka 60 juta orang
Pemerintah menargetkan perluasan signifikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran penerima manfaat mencapai sekitar 80 juta orang pada pertengahan 2026
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved