Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Nilwan, memberikan Rp10 juta kepada Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Uang tersebut digunakan untuk keperluan makan Nurdin saat kegiatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nilwan. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Mengeluarkan uang Rp1 juta sebanyak 10 kali yang dikumpulin kepala Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat). Digunakan untuk membayar makan atau sarapan Nurdin Basirun bersama dengan rombongan dan masyarakat setelah kegiatan safari Ramadan," ungkap jaksa Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Nilwan mengakui apa yang dibeberkan jaksa itu. Dia juga membenarkan memberi fulus Rp50 juta untuk kegiatan Nurdin.
Menurut dia, Nurdin kerap memberikan santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan sumbangan masjid. Uang itu dikumpulkan dari dinas-dinas Pemprov Kepri.
Nilwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri. Saat itu dia juga memberikan Rp50 juta untuk bosnya itu.
"Saat ikut kunjungan kerja gubernur, saya pernah memberikan uang sekitar Rp5 juta sebanyak 10 kali. Uang itu saya serahkan langsung kepada Nurdin untuk sumbangan masjid atau untuk sedekah yang kepada masyarakat kurang mampu," urainya.
Jaksa Asri pun menanyakan asal uang-uang itu. "Dari kerjaan dinas dan tunjangan saya. Tunjangan saya besar sekali, Pak, Rp24 juta setiap bulan," jawab Nilwan.
Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan $S11 ribu. Suap itu untuk memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat, juga seorang swasta atau nelayan Abu Bakar.
Berkenaan dengan rasuah tersebut, Kock Meng divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menyuap Nurdin Rp45 juta dan $S11 ribu (sekitar Rp113 juta).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Iim Nurohim, Senin (10/2).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. Kock antara lain terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dhk/Medcom/P-3)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved