Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), Nilwan, memberikan Rp10 juta kepada Gubernur nonaktif Kepri Nurdin Basirun. Uang tersebut digunakan untuk keperluan makan Nurdin saat kegiatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Nilwan. Uang tersebut diberikan secara bertahap.
"Mengeluarkan uang Rp1 juta sebanyak 10 kali yang dikumpulin kepala Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat). Digunakan untuk membayar makan atau sarapan Nurdin Basirun bersama dengan rombongan dan masyarakat setelah kegiatan safari Ramadan," ungkap jaksa Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Nilwan mengakui apa yang dibeberkan jaksa itu. Dia juga membenarkan memberi fulus Rp50 juta untuk kegiatan Nurdin.
Menurut dia, Nurdin kerap memberikan santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, dan sumbangan masjid. Uang itu dikumpulkan dari dinas-dinas Pemprov Kepri.
Nilwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri. Saat itu dia juga memberikan Rp50 juta untuk bosnya itu.
"Saat ikut kunjungan kerja gubernur, saya pernah memberikan uang sekitar Rp5 juta sebanyak 10 kali. Uang itu saya serahkan langsung kepada Nurdin untuk sumbangan masjid atau untuk sedekah yang kepada masyarakat kurang mampu," urainya.
Jaksa Asri pun menanyakan asal uang-uang itu. "Dari kerjaan dinas dan tunjangan saya. Tunjangan saya besar sekali, Pak, Rp24 juta setiap bulan," jawab Nilwan.
Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan $S11 ribu. Suap itu untuk memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.
Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat, juga seorang swasta atau nelayan Abu Bakar.
Berkenaan dengan rasuah tersebut, Kock Meng divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia terbukti menyuap Nurdin Rp45 juta dan $S11 ribu (sekitar Rp113 juta).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Iim Nurohim, Senin (10/2).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. Kock antara lain terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Dhk/Medcom/P-3)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, secara aktif mendorong Kwarda Pramuka Jawa Tengah untuk lebih terlibat dalam kegiatan yang memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu pun sempat blusukan menyusuri gang Kampung Babakan Ampera yang dihuni 1.327 Kepala Keluarga (KK
Tiga mantan gubernur di tiga provinsi belum menjadi pilihan mayoritas publik
Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta ini mengangkat tema Jakarta Kota Global Berjuta Pesona.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu saat kembali atau balik ke Jakarta setelah merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah di kampung halaman.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved