Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemerintah Segera Gencarkan Sosialisasi RUU Omnibus Law

M. Ilham Ramadhan Avisena
12/2/2020 17:43
Pemerintah Segera Gencarkan Sosialisasi RUU Omnibus Law
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi sejumlah menteri menyerahkan surat presiden tentang RUU Cipta Kerja.(Antara/Puspa Perwitasari )

PEMERINTAH akhirnya resmi menyerahkan draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setelah menyerahkan draf disertai dengan penyerahan Surat Presiden dan Naskah Akademis RUU, pemerintah segera menggencarkan sosialisasi.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Airlangga menuturkan RUU itu terdiri dari 79 UU yang masuk 15 bab dan 174 pasal. Sedangkan sebanyak 80 UU dan 1.245 pasal terdampak dari RUU tersebut. Setelah diserahkan ke DPR, produk hukum usulan pemerintah itu akan disosialisasikan ke berbagai wilayah di Indonesia, sembari menunggu hasil pembahasan di parlemen.

"Dalam sosialisasi nanti akan dilakukan bersama antara pemerintah dan juga DPR, yang nantinya melibatkan berbagai sektor. Ada 7 sektor yang terkait, ada 7 komisi yang terkait. Tentunya anggota dewan akan kami libatkan untuk bersosialisasi, sebelum masyarakat bisa mengetahui apa yang akan dibahas, apa yang akan diputuskan," tutur Airlangga di Kompleks Parlemen, Rabu (12/2).

Baca juga: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Utamakan Perlindungan

Dia berharap DPR dapat membahas RUU tersebut secepat mungkin mungkin. Mengingat, dampak aturan baru diyakini memberikan stimulus positif bagi perekonomian Indonesia. Penyerahan draf kepada DPR, lanjut Airlangga, tidak serta merta membuat publik dapat mengakses rancangan aturan tersebut. Sebab, ada mekanisme yang perlu ditempuh DPR sebelum publikasi.

"Supaya tidak ada spekulasi isi pasal, karena sekarang isi pasal yang diberikan adalah yang diserahkan kepada DPR. Tidak ada versi lain di luar itu," pungkas Airlangga.

Menanggapi soal demo penolakkan RUU dengan skema Omnibus Law, Airlangga berdalih pemerintah telah melibatkan seluruh pihak. Sekitar 10 konfederasi buruh dikatakannya telah dilibatkan sebagai tim koordinasi konsultasi.

"Kemarin sudah dibentuk, dan melibatkan banyak konfederasi. Nanti kita lihat saja," imbuhnya.

Lebih jauh, Airlangga menjelaskan berulang kali mundurnya penyerahan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang menggunakan pendekatan Omnibus Law, disebabkan persoalan keterbatasan waktu antara pemerintah dan DPR. Diketahui sejak November 2019, pemerintah berulang kali mengatakan akan menyerahkan draf RUU kepada DPR. Akan tetapi, hal itu baru terealisasi 3 bulan setelahnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya