Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Surpres Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke DPR

Putri Rosmalia Octaviyani
12/2/2020 15:45
 Surpres Omnibus Law Cipta Kerja Diserahkan ke DPR
Pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2).(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH secara resmi menyerahkan surat presiden (surpres) RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. 

Penyerahan dilakukan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh beberapa menteri. Mulai dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri LHK, Siti Nurbaya, dan hingga Menteri Hukum HAM, Yasonna Laoly.

"Pada hari ini hadir Menko Perekonomian, Menkeu, Menaker, Menteri ATR, Menkumham, dan Menteri LHK ke DPR untuk berkoordinasi terkait omnibus law RUU Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan Cilaka," ujar Ketua DPR, Puan Maharani, dalam konferensi pers, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (12/2).

Puan menjelaskan, dalam kesempatan tersebut Menko Perekonomian menyampaikan bahwa omnibus law Cipta Kerja akan terdiri dari 79 RUU, 15 BAB, dan 174 pasal. Seluruhnya akan dibahas di DPR ketika mekanisme administratif setelah penyerahan surpres selesai dilakukan.

"Jadi kalau ada yang mengatakan DPR sdh membaca drafnya, belum. Apakah DPR sudah tahu isinya, belum. Hanya tadi disampaikan terdiri dari 15 BAB dan 174 pasal," ujar Puan.

Baca juga: DPR Tunggu Surpres Omnibus Law dari Pemerintah

Dalam pembahasannya nanti, Puan memperkirakan DPR akan melibatkan kurang lebih 7 komisi. Belum dipastikan nantinya mekanisme apa yang akan dipilih untuk penyelesaiannya, apakah melalui Badan Legislasi atau Panitia Khusus.

"Nantinya akan dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR, apakah itu melalui Baleg atau Pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dr 15 BAB dan 174 pasal itu," ujar Puan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya