Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Proses Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya Panjang

Antara
11/2/2020 20:36
Proses Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya Panjang
AKIL Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin.(MI/Sumaryanto)

WAKIL Ketua DPR Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mengatakan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket Jiwasraya yang diusulkan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera prosesnya masih panjang.

"Prosesnya masih banyak yang harus dilewati, masih panjang. Bukan seperti membalikkan tangan," kata Azis, kepada wartawan, Selasa (11/2)

Dia membenarkan proses pengajuan usulan kedua fraksi itu telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan akan diproses secara administrasi.

Selanjutnya, jelas Aziz, materi usulan itu akan diagendakan dan dirapatkan di dalam Rapim (Rapat Pimpinan) untuk diputuskan di dalam Bamus (Badan Musyawarah).

Setelah itu usulan akan dibacakan di dalam Rapat Paripurna DPR sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.

“Jadi belum ada jaminan akan dibacakan dalam forum Rapat Paripurna terdekat,” tambah Azis Syamsuddin, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Komentar Azis Syamsuddin ini datang untuk menanggapi langkah dua fraksi di Parlemen yakni FPD dan FPKS yang telah secara resmi pada hari Selasa (4/2) kemarin, memasukkan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya ke kantor sekretariat Dewan.

“Ya, tidak ada jaminan proses (pembentukan Pansus) akan berjalan cepat dan mulus. Kita tidak bisa berasumsi lebih dulu. Kita ikuti saja prosesnya berjalan. Apalagi ini usulan baru masuk kemarin, jadi tentu masih dalam proses administrasi Sekjen DPR,” tambah Azis Syamsuddin.

Azis mengingatkan saat ini juga telah terbentuk Panja (Panitia Kerja) Jiwasraya di tingkat komisi-komisi di DPR, yakni Panja di Komisi III, Komisi VI, dan Komisis XI yang bekerja untuk membahas masalah sama.

“Sebaiknya kita tunggu perkembangan dan hasil rapat di tingkat Panja itu dulu, supaya tidak terjadi saling tumpang tindih penanganan masalah. Kita tidak bisa terburu-buru, karena semua ada mekanisme dan telah diatur prosedurnya,” ujar Azis.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolhukam), dirinya terus memantau perkembangan masalah ini di parlemen.

“Secara mekanisme, sebenarnya tidak boleh ya terjadi tumpang tindih penanganan masalah. Seperti sekarang ini ada usulan pembentukan Pansus, ketika Panja juga masih sedang bekerja. Seharusnya, biarkan saja terlebih dahulu Panja bekerja sampai tuntas dan mengambil kesimpulan, kemudian hasil kerjanya di follow-up dalam proses yang selanjutnya di Rapim dan Bamus, untuk kemudian sampai dibacakan di sidang Paripurna,” ujar Azis.

Pada tingkat rapat di Bamus (Badan Musyawarah) semua masukan akan didengar dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan apakah usulan pembentukan Pansus perlu diagendakan dalam rapat paripurna terdekat atau tidak.

“Ya di Bamus dan Rapim, semua masukan kita pertimbangkan, apa perlu usulan dibawa ke sidang paripurna atau tidak. Di Rapat paripurna yang akan memutuskan pembentukan Pansus atau tidak. Mekanismenya begitu. Jadi semua perlu proses dan menghormati aturan main di parlemen,” ujar Azis. (OL-13)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya