Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir

M. Iqbal Al Machmudi
10/2/2020 15:32
Dakwaan Berubah tidak Memberatkan Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Antara)

PENETAPAN tersangka Direktur Utama PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi tanda tanya besar di masyarakat dan pengamat, baik ekonomi maupun ahli hukum pidana.

Hal itu disebabkan banyaknya pembuktian, mulai penetapan tersangka,fakta persidangan, dan pandangan ahli yang menunjukkan tidak ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya.

Pihak yang terlibat pertemuan, di antaranya mantan anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Konstruksi permasalahan bermula ketika Kotjo ingin menggarap proyek di PLN. Karena kesulitan memperoleh akses, Kotjo meminta bantuan kawan lamanya, yaitu Setya Novanto.

“Kami melihat ada proyek PLN yang tidak selesai tepat waktu, artinya tidak sesuai dengan rencana. Bahkan, saat itu beberapa daerah mengalami kekurangan listrik sehingga harus dilakukan pemadaman bergilir. Saya tahu dari Pak Rudi Herlambang (Direktur Utama Samantaka Batubara). Dia bilang, Kenapa enggak kami bantu proyeknya?” kata Kotjo saat bersaksi untuk Sofyan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/7).

PT Samantaka Batubara, anak perusahaan Black Gold Natural Resource milik Kotjo, lalu mengirimkan surat permohonan untuk berpartisipasi dalam proyek pembangkit listrik di Riau. Surat itu ditujukan ke Sofyan Basir pada Oktober 2015.

“Ini untuk partisipasi proyek PLTU mulut tambang Riau. Kapasitasnya 2x300 megawatt,” cetusnya.

Sayangnya, surat itu tak ditanggapi PLN selama 6 bulan dan Sofyan pun merasa tidak menerima surat itu.

Saat itulah Kotjo memutuskan minta tolong ke Novanto.“Saya bilang, ‘Pak Novanto kenal enggak sama Pak Sofyan?’ Itu kalau enggak salah di rumahnya di awal 2016. Saya sendiri ketemu Novanto saat itu saya cerita supaya surat kami ditanggapi untuk yang Riau,” ujar

Kotjo.Lalu, Novanto memperkenalkan Kotjo dengan Eni. Menurutnya, jika tidak lewat Eni, pertemuannya dengan Sofyan bisa sangat lama.

“Kalau enggak sama Bu Eni lama (ketemu Sofyan) bisa nunggu dua, tiga minggu. Bu Eni cepat. Dia kan di Komisi VII menjadi rekan kerja dengan PLN,” jelasnya.

Ketika bertemu dengan Sofyan, Kotjo ingin PT Samantaka Batubara dapat mengerjakan PLTG Jawa III. Namun, proyek tersebut sudah ada yang mengerjakan. Sofyan menawarkan kalau ingin berpartisipasi di proyek di luar Jawa karena di Jawa sudah penuh dan proyek PLTG Jawa III beroperasi untuk peaker.

“Di luar Jawa itu perkataan beliau, tapi karena itu kan mulut tambang, jadi tambang saya di Riau, dan mulut tambang itu harus berdekatan. Otomatis kita minta di Riau, silakan di luar Jawa karena di Jawa sudah penuh. Yang katakan di Riau, kita yang minta,” sambungnya.

Namun, kerja sama (joint venture) yang dirancang Sofyan merupakan skema baru dan detail. Sofyan berusaha memaksimalkan keuntungan bagi PLN sesuai Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenaga Listrikan yang diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2017. PLN akan menjadi pemilik saham mayoritas 51% nanti dengan jumlah kewajiban yang kecil hanya 10%.

“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016, PLN dapat menugaskan anak perusahaan (AP) untuk melakukan pengadaan pembangkit IPP dengan syarat AP PLN memiliki syarat minimal 51% kepemilikan saham di pembangkit tersebut,” kata Sofyan.

Untuk menjelaskan konsep baru tersebut, Sofyan melakukan pertemuan dengan pihak terkait, yakni Kotjo dan Eni agar jelas dan tidak bias. Sofyan selalu didampingi Iwan Supangkat dan sesekali Nicke Widyawati.

“Sejak saksi Sunarsip bertemu dengan Sofyan Basir memang hobinya begitu dalam pengertian positif ya, bertemu untuk menjelaskan konsep berpikir dengan melakukan pertemuan menjabarkan apa yang dimaksud konsepnya,” kata kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo.

Penetapan tersangka

Pada saat persidangan terjadi perbedaan antara pasal yang digunakan penyidik dan pasal dakwaan pada sidang perdana Sofyan.

Pada 23 April 2019, Sofyan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan melakukan pembantuan dengan memberikan fasilitas pertemuan Kotjo dengan Eni sehingga Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Eni dalam proyek itu telah menerima uang dari Kotjo. Karena dugaan pembantuan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menduga Sofyan telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 kedua KUHP atau Pasal 12 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 kedua KUHP.

Fakta persidangan

Pada fakta persidangan, saksi kunci yang dihadirkan, yaitu mantan anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha swasta Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sebelumnya, Eni sempat meminta sejumlah uang kepada Kotjo untuk keperluan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar. Selain itu, uang tersebut untuk keperluan pemenangan suaminya, Muhammad Al Khadziq, dalam Pilkada Temanggung 2018.

Namun, sejak awal sebelum Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan, Kotjo dan Eni telah mengetahui dan berjanji bahwa Eni akan mendapat jatah atas jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek pembangkit listrik.

Pada saat terjadinya transaksi, Sofyan mengaku tidak tahu sama sekali adanya transaksi pemberian sejumlah uang dari Kotjo ke Eni tersebut.

“Kalau kejahatan pembantuan itu harus diketahui pada saat adanya tindak pidana atau sebelum tindak pidana. Sofyan ini tidak tahu. Pak Sofyan tidak tahu kalau ada yang memberikan uang dari Kotjo ke Eni,” ujar Soesilo.

Menurut ahli hukum pidana Mudzakir, dakwaan pasal yang dituduhkan kepada Sofyan Basir tidak tepat dan tidak ada delik pembantuan suap di dalamnya.

“Dalam dakwaan Pasal 56 ke-2 KUHP, kalau menurut ahli, dalam delik suap itu terjadinya saat para pelaku punya ijab kabu atau komitmen untuk menjual jabatan atau melakukan janji sepakat menyalahgunakan jabatannya dan sepakat menerima hadiah,” kata Mudzakir dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9).

“Jadi, kalau dihubungkan dengan kasus Pak Basir, proses ini tidak terpengaruhi perihal dakwaan suap  itu, toh ujung terakhir tak jadi,” imbuhnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana UGM, Eddy Hiariej, mengatakan pembantuan haruslah dilakukan dengan suatu kesengajaan. Kendati demikian, tidak berarti bahwa pembantuan hanya dapat dilakukan terhadap delik-delik yang punya bentuk kesalahan berupa kesengajaan semata, tapi juga dapat dilakukan terhadap delik-delik yang lain.

“Pertama, tidak mungkin ada pembantuan jika tidak ada kesengajaan untuk membantu melakukan kejahatan Tegasnya, syarat mutlak adanya pembantuan adalah kesengajaan Kedua, terkait dengan yang pertama, tidak mungkin pembantuan dilakukan karena suatu kealpaan,” kata Eddy.

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 jo atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Sofyan dituduhkan melakukan pembantuan tindak kejahatan Kotjo dan Eni yang berdasarkan fakta persidangan tidak diketahuinya.

Setiap pasal yang dituduhkan JPU tidak ada yang menyangkut ke kliennya tersebut. Bila disangkakan pasal turut serta dalam tindak pidana suap, tindak pidana suap sejak awal Sofyan tidak pernah terlibat. Akhirnya, dimasukkanlah ke Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Masuklah ke Pasal 56 dianggap menjadi peserta pembantu. Padahal, untuk tuduhan pasal pembantuan itu menjadi menjadi syarat mutlak, yaitu Sofyan juga harus sadar dan mengetahui pembantuan itu dan cara apa membantunya. Dan tidak tahu,” ungkap Soesilo.

Dalam pertemuan ketiganya, Soesilo mengungkapkan tidak ada niatan untuk mempercepat kesepakatan megaproyek tersebut dari Sofyan.

“Pertemuan itu juga tidak bisa membuktikan adanya elemen untuk mempercepat proyek hingga terjadinya pembatalan PLTU MT Ruau-1 jadi PLB belum mengeluarkan uang apa pun tidak ada kerugian negara. Keluar uang justru dari uang pribadi Kotjo. Yang rugi Kotjo, swasta yang rugi,” ungkap Soesilo.

Dengan begitu, kuasa hukum Sofyan Basir menyimpulkan bahwa pasal yang dituduhkan JPU terlalu dipaksakan untuk menuduh menjadi pembantu peserta yang hukuman sama dengan pelaku itu.

“Sofyan Basir Rp1 pun tidak pernah mengambil,apalagi janji-janji tidak pernah. Pengadilan Sofyan harus membebaskan, bukan hanya meringankan karena yang dituduhkan tidak dapat dan konstruksinya agak membingungkan,” bebernya.

Dalam dakwaan, Sofyan diduga merayu Idrus, Eni, dan Kotjo agar mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU Riau-1 antara PT Pembangkit Jawa Bali Investasi, Blackgold Natural Resources (BNR Ltd), dan China Huadian Enginering Company Limited (CHEC Ltd), perusahaan yang dibawa Kotjo. (Iam/S3-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik