Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Bos PT Mabua HD

Dhika Kusuma Winata
04/2/2020 12:08
Kasus Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Bos PT Mabua HD
Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (4/2)(ANTARA/Fathur Rochman)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Mabua Harley-Davidson (HD) Djonnie Rahmat. Djonnie dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (4/2).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno, dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Baca juga : Kasus Penyelundupan Moge di Garuda, KPK Siap turun Tangan

PT Mabua Harley Davidson ialah perusahaan distribusi motor mewah merek Harley Davidson yang dulu bernaung di bawah induk PT MRA kala dipimpin Soetikno Soedarjo. Kasus Soetikno dan Emirsyah kini sudah berjakan di persidangan sedangkan untuk Hadinoto masih dalam penyidikan.

Penanganan perkara Garuda itu memakan waktu tiga tahun terhitung sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Januari 2017. Dalam kasus itu, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Suap itu diduga berkaitan dengan pengadaan mesin untuk pesawat Airbus yang dipesan untuk Garuda Indonesia melalui perantara Connaught International. Soetikno dijerat lantaran merupakan beneficial owner Connaught International.

Selama penyidikan KPK menemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dari dugaan awal sebesar Rp20 miliar menjadi Rp100 miliar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia.

KPK kemudian mengembangkan kasus dan menjerat Emirsyah serta Soetikno sebagai tersangka pencucian uang. Dugaan pencucian uang itu didalami KPK dari sejumlah temuan di antaranya soal dugaan pemberian uang dari Soetikno ke Emirsyah dan Hadinoto untuk membayar sejumlah aset berupa rumah dan uang. Hadinoto ditetapkan tersangka karena diduga terlibat pencucian uang. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya