Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) kembali meminta pemerintah dan DPR transparan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang disusun dengan pendekatan omnibus law.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan bahwa publik harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kita ingin transparansi dan ruang partisipasi untuk publik, bukan sekadar retorika,” ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Beka, kekhawatiran terhadap persoalan transparansi dan partisipasi publik merujuk pada menurunnya indeks demokrasi Indonesia. Salah satu penyebab turunnya angka indeks tersebut ialah adanya fenomena ketidakterlibatan publik dalam pembahasan draf undang-undang (UU).
“Tahun lalu kita bisa buktikan dari tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU KPK dan RUU KUHP. Publik baru terlibat ketika akan diundangkan,” ungkapnya.
Pemerintah seharusnya bisa berkaca pada dua kejadian yang sempat menimbulkan demonstrasi besar-besaran itu. Apalagi omnibus law yang akan dibahas ke depan bakal berdampak luas ke publik.
“Pemerintah pun jangan sensi dan kemudian mengabaikan aspirasi publik,” jelasnya.
Pengamat politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai forum publik seperti apa yang bakal dilakukan untuk menampung aspirasi publik. Selain itu, belum ada kejelasan UU mana saja yang bakal dicabut dalam skema omnibus law ini.
“Seharusnya masalah ini dibahas secara komprehensif,” ujarnya.
Sri Budi menambahkan, hal lain yang perlu mendapat perhatian publik ialah kapasitas dan kecepatan anggota DPR dalam menyusun RUU. Ia mencontohkan kinerja DPR periode sebelumnya yang gagal mencapai target pembuatan UU sesuai dengan prolegnas.
“Nah mampu enggak mereka beresin dengan cepat sesuai target. Selain tentunya mampu enggak mereka bahas secara terbuka,” ujarnya.
Sri Budi khawatir RUU omnibus law ini hanya merupakan ide pemerintah tanpa ada ruang dialog. Apalagi, saat ini publik luas belum bisa mengakses draf RUU yang akan dibahas.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyatakan pemerintah akan memublikasikan draf seluruh rancangan undang-undang omnibus law, termasuk RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah draf diajukan ke DPR.
Menanti pemerintah
Hingga kemarin, DPR belum menerima surat dari presiden mengenai pembahasan regulasi tersebut.
“Belum, belum, belum, dan belum masuk suratnya secara resmi ke DPR, belum masuk berkenaan dengan omnibus law. Itu belum, belum masuk,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Menurut Aziz, DPR masih menantikan langkah resmi pemerintah terkait pembentukan empat RUU skema omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
Keempatnya meliputi RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Meski begitu, DPR sudah memastikan pembahasan RUU dalam rangkaian omnibus law itu akan dilakukan secara terbuka. (Cah/P-2)
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
RUU BPIP dan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia telah menjadi usulan Komisi XIII DPR RI.
Parlemen mengesahkan RUU yang mengusulkan penyelidikan penasihat khusus terhadap Presiden Yoon Suk-yeol atas kegagalan darurat militer.
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved