Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dikabarkan mulai dibahas DPR RI pada Senin 3 Februari 2020 pekan depan.
“Mudah-mudahan senin sudah bisa masuk dan sudah mulai kita bahas dengan tenang di DPR RI,” ungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena, Sabtu (1/2) di Jakarta.
Melki, sapaan akrab Melkiades, mengatakan pembahasan tersebut akan membutuhkan masukan dari semua kalangan, Melki berharap semua yang berkepentingan agar memberikan kritiknya dengan objektif dan kepala dingin.
“Kita bahas dengan baik sehingga semua kepentingan bisa masuk kesitu, kemudian ini menjadi positif bagi semua pihak. Kedepannya ada kemungkinan banyak lapangan kerja terbuka,” tambah Melki.
Soal pembahasan RUU Omnibus Law, Melki menyebut akan menekankan pada pembahasan substansi, dia berharap pembahasan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan target periode 100 hari kerja pemerintahan Jokowi-Ma’ruf.
Menurut Melki, semangat dari Undang-Undang Omnibus Law adalah salah satunya menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat pencari kerja atau pengangguran, Omnibus Law bisa mendorong pada peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki pendapatan.
“Tentu yang kita kejar bukan soal waktunya, tapi substansinya, jadi kita harapkan substansi yang ingin kita sampaikan itu bisa masuk dalam 100 hari, niat baik dari semua pihak akan menjadikan pembahsan ini jadi lebih cepat dengan substansinya juga bisa mengakomodasi semua kepentingan,” jelas Melki.
Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industri Kadin Anton J Supit menjelaskan esensi dari Omnibus Law ini adalah memberikan pekerjaan atau lapangan kerja kepada para pengangguran dan mengurangi kemiskinan.
Anton berharap jangan sampai pihak-pihak yang berpolemik mengecewakan harapan masyarakat yang sedang menantikan lapangan pekerjaan.
“Mereka sedang menanti akan adanya iklim investasi yang baik agar mereka juga bisa bekerja, mempunyai pendapatan agar kualitas hidup meningkat, dan ironisnya jangan sampai harapan ini hilang hanya karena pertentangan orang-orang yang sudah bekerja yang akhirnya menghambat membuat lapangan pekerjaan yang baik, dan ongkosnya dibayar oleh orang-orang yang tidak bekerja,” tutupnya. (Dmr/OL-09)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved