Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Draf RUU Omnibus Law bakal Dipublikasikan

Andhika Prasetyo
01/2/2020 08:50
Draf RUU Omnibus Law bakal Dipublikasikan
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman( MI/Ramdani)

PEMERINTAH akan memublikasikan draf seluruh rancangan undang-undang omnibus law, termasuk RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, itu baru akan dilakukan setelah draf diajukan ke DPR RI.

Hal tersebut diungkapkan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Fadjroel mengatakan pemerintah masih menutup naskah RUU omnibus law dari publik lantaran ada poin-poin yang masih terus disempurnakan. Apabila sudah dianggap sempurna dan diserahkan kepada parlemen, ia memastikan pemerintah akan membuka draf tersebut ke masyarakat.

Nantinya, menurut dia, masyarakat bisa turut memberikan masukan terhadap draf RUU omnibus law bersama-sama dengan para wakil rakyat di DPR.

Fadjroel menyebut pemerintah akan meluncurkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja ke DPR dalam waktu dekat. Ia mengaku masih harus mengecek terlebih dahulu apakah surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Ia juga meluruskan sejumlah isu terkait aturan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Contohnya, kabar tentang penghapusan  aturan pesa­ngon kepada para karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Fadjroel, pemberian pesangon tetap diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
“Sama sekali tidak ada (penghapusan pesangon). Pesangon tetap. Upah minimum tetap, kemudian orang yang hamil itu tetap dapat (tanggungan).
Ini adalah upaya untuk melindungi pekerja, upaya untuk melindungi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan menyampaikan surpres atas omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja paling lambat Senin (3/2).

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choril Anam sempat mengingatkan pemerintah bisa dinilai melanggar konstitusi bila tidak memublikasikan draf RUU omnibus law. Di sisi lain, anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih juga menyampaikan bahwa pihaknya pernah mengirim undangan kepada pemerintah untuk berdiskusi soal RUU omnibus law, tapi tidak ditanggapi.

DPR terbuka

Pada kesempatan berbeda, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU omnibus law di DPR akan dilakukan secara terbuka. DPR akan melibatkan dan mengundang semua pihak yang terkait dengan RUU itu.

“Pasti dong (pembahasan akan dilakukan secara terbuka),” katanya kepada Media Indonesia, kemarin.

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menyatakan pembahasan RUU omnibus law tidak akan bertele-tele. Itu dilakukan agar beban legislatif tidak terlalu berat.

“Karena selama ini kritik terhadap DPR merupakan produktivitas terhadap produk UU sangat minim,” ucapnya.

DPR telah menetapkan 50 RUU sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU omnibus law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, serta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguat-an Perekonomian. (Nur/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya