Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Yudisial (KY) mengapresiasi persetujuan Komisi III DPR RI yang menetapkan lima dari enam calon hakim agung yang diajukan untuk diangkat menjadi hakim agung.
Hal serupa juga terjadi pada tiga dari empat calon hakim ad hoc untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
"KY mengapresiasi persetujuan DPR terhadap para calon yang diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," urai Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari dalam keterangan resmi, Jumat (24/1).
Aidul menjelaskan, KY menghormati keputusan Komisi III DPR RI meski ada calon yang tidak disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung dan hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA. Hal itu sebagai wujud pelaksanaan tugas Komisi III DPR RI yang menyeleksi hakim agung dan hakim ad hoc pada MA melalui proses seleksi yang ketat dan terukur.
Ia mengatakan bahwa KY menjamin calon yang dikirim ke DPR adalah orang-orang yang betul-betul memiliki integritas dan kapabilitas. Namun, KY menghormati keputusan DPR.
"KY memastikan seleksi dilakukan dengan mengutamakan aspek kapabilitas dan integritas dalam mencari hakim agung dan hakim ad hoc pada MA," pungkas Aidul.
Baca juga: MA Bersyukur ada Penambahan Hakim Agung dan Hakim Ad hoc
Sebelumnya, Senin (20/01), CHA dan calon hakim ad hoc pada MA telah menjalani menulis makalah oleh Komisi III DPR. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara fit and proper test pada Selasa dan Rabu (21-22/01) yang dilanjutkan rapat pleno dengan hasil persetujuan terhadap delapan nama tersebut di atas.
Adapun calon hakim agung yang disetujui adalah Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk hakim Kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk hakim Kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk Kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk Kamar Militer.
Sementara hakim ad hoc Tipikor pada MA, yaitu Agus Yuniato (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya) dan Ansori (hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah).
Untuk calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang disetujui Sugianto (Hakim ad hoc PHI pada PN Semarang dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh). (A-2)
Trump mengumumkan Amy Coney Barrett sebagai calon pengganti almarhum Ruth Bader Ginsburg. sebagai Hakim Agung AS.
Debat oleh Senat dibuka pada Jumat dan akan berlanjut hingga Sabtu dan Minggu, setelah konfirmasi awal Barrett oleh Komite Kehakiman Senat, yang diboikot oleh para demokrat.
Dengan begitu, hasil pemilihan bisa lebih maksimal dan sesuai dengan harapan masyarakat.
KOMISI III DPR menolak keempat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir.
Biviti menduga, ada pertimbangan dan cara pandang yang berbeda antara KY dan DPR.
Dialog dianggap hal positif untuk bisa membangun kesamaan persepsi antara DPR dan KY dalam proses seleksi calon hakim agung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved