Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Herman Herry memastikan bahwa panja kasus Jiwasraya bentukan Komisi III tidak akan mengintervensi kerja penyidikan Kejaksaan Agung. Pembentukan panja, katanya, dibentuk dalam rangka mengawasi dan mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menyidik kasus Jiwasraya.
"Fungsi panja nanti bukan berarti mengintervensi kerja-kerja penyidikan. Kerja penyidikan ini ada banyak hal, ada kerja intelijen, ada kerja penyidikan profesional. Tentu hal-hal yang bersifat intelijen dan rahasia, tidak bisa panja mengintervensi," jelasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Penanganan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, kata Herman, sejauh ini sudah diambil langkah-langkah maju, yakni menahan orang-orang kunci yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Tapi menurut kami dan semua teman-teman tidak berhenti di situ saja. Hal yang utama adalah mengembalikan uang rakyat yang sudah diambil oleh garong-garong ini," katanya.
Hanya saja, lanjut dia, orang-orang yang telah ditahan tersebut tidak mungkin bekerja sendirian. Maka itu, perlu diselidiki lebih lanjut.
"Pasti di belakang ada orang lagi. Saya ingin tahu nanti dalam panja siapa sih aktor di belakang, selain orang-orang ini, kalau memang ada," tegasnya. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved