Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Iqbal Al Machmudi
23/1/2020 09:40
Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Penyandang Dana Habil Marati (kiri) dan Terdakwa Kivlan Zen (kanan).(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

MANTAN politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus senjata ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Habil dinilai terbukti menjadi penyokong senjata api bagi Kivlan Zen. "Tuntutannya kemarin (Selasa, 21/1) terbukti di dakwaan kedua. Tuntutannya 2,5 tahun penjara," kata jaksa Permana.

Menurut jaksa, Habil terbukti terlibat pembelian empat pucuk senjata api dan 117 peluru ilegal. Habil dinilai terbukti memberikan uang S$15 ribu atau setara Rp153 juta kepada Kivlan melalui Helmi Kurniawan. Habil juga disebut menggunakan uang itu untuk memata-matai dua menteri Kabinet Indonesa Maju periode pertama.

Sementara itu, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengungkapkan senjata laras panjang yang diperkarakan digunakan memburu babi liar di halaman rumahnya. Pengakuan itu dikemukakannya saat membacakan eksepsi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Kivlan mengaku membeli senjata itu dari Helmi Kurniawan alias Iwan, yang juga terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Karena di kebun terdakwa (Kivlan) banyak babi, Februari 2019 terdakwa memesan senjata laras panjang kaliber besar dan harus berizin sebab Iwan punya PT Sekuriti. Menurut Iwan, ia bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata dari Perbakin, polisi, dan BIN/BAIS," kata Kivlan Zen saat membacakan eksepsi.

Terdakwa sempat menolak senjata berkaliber 22 mm yang lebih dulu ditawarkan karena dinilai tidak cocok. "Hanya cocok berburu tikus, di samping itu yang ditunjukkan larasnya tanpa popor dan teleskop," ungkap Kivlan.

Dalam sidang pembacaan sisa eksepsi itu, Kivlan mengenakan seragam purnawirawan TNI, lengkap dengan baret hijau, label nama putih, dan atribut TNI lainnya.

Kivlan sengaja mengenakan seragam untuk menyindir mantan Menko Polhukam Wiranto dan mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang dinilai merekayasa kasus ini. "Saya tunjukan lawan mereka ini rekayasa. Demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," jelas laki-laki kelahiran Langsa, Aceh itu.

Secara terpisah, Wiranto enggan mengomentari tudingan rekayasa dari Kivlan. Sebaliknya, Wiranto menyerahkannya kepada pengadilan.

"Sekarang itu sudah ada proses peradilan. Kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan. Sudah ada prosesnya, kita tunggu saja," ucap Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1). (Lam/Dkh/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya