Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KETUA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto angkat bicara mengenai laporan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut belum ada satu pun anggota Wantimpres menyetorkan harta kekayaan atau LHKPN terbaru.
Wiranto mengatakan jajaran Wantimpres baru aktif bekerja satu bulan sehingga belum sempat menyetorkan LHKPN. Ia mengatakan seluruh anggota akan segera melaporkan harta kekayaan karena hal itu sudah merupakan kewajiban.
"Ya belum (setor LHKPN), belum tiga bulan (tenggat waktu). Kami baru sebulan menjabat. Pokoknya kami pasti masukkan (LHKPN)," kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Sebelumnya, KPK mencatat ketua dan anggota Wantimpres belum melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Berdasarkan data KPK, mereka termasuk kategori wajib lapor periodik.
Seperti diketahui sembilan anggota Wantimpres ialah Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
KPK juga mencatat para staf khusus di kantor presiden dan wakil presiden belum meyetorkan LHKPN. Tenggatnya diberikan hingga 20 Februari mendatang. KPK mencatat hanya satu staf khusus di kantor presiden yang
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memastikan dirinya akan segera menyampaikan LHKPN paling lambat awal Februari menadatang. Ia mengatakan para staf khusus lainnya juga tengah mempersiapkan pelaporan.
"Untuk saya sendiri segera di-submit paling lambat awal bulan depan. Untuk yang pertama kali seperti saya lumayan (sulit), sementara tugas pekerjaan juga langsung banyak kan," tandasnya. (OL-8)
Willy menekankan bahwa nama-nama kandidat Wantimpres merupakan negarawan dan akan lebih banyak diketahui oleh pihak Istana
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyampaikan keinginannya untuk pulang kampung ke Solo, Jawa Tengah, usai purnatugas sebagai presiden.
Dalam draf revisi UU tersebut tidak ada penjelasan limitasi jumlah keanggotaan. Sementara, pada beleid sebelumnya diatur jumlah anggota sejumlah sembilan orang.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir.
Fraksi PKS, NasDem, Gerindra, dan PAN juga menyampaikan agar tetap menggunakan Wantimpres. Karena dewan pertimbangan telah termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baleg DPR RI diminta mengkritisi dan mencermati lagi frasa jumlah dewan pertimbangan presiden yang rencananya diubah menjadi tidak terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved