Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Hal itu disampaikan saat menanggapi draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, salah satu informasi mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur.
"Saya mau koreksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemecatan Kepala Daerah Sesuai UU Pemda
Kalaupun ada pasal mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur, tegas Tito, dirinya akan mencabut pasal tersebut.
"Karena sudah ada UU-nya. UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.
Maka itu, ia memastikan wacana tentang kewenangan Presiden atau Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur dalam Undang-Undang.(OL-5)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved