Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Tito Pastikan tidak Ada Pasal Mendagri Bisa Pecat Gubernur

Nur Aivanni
22/1/2020 14:50
Tito Pastikan tidak Ada Pasal Mendagri Bisa Pecat Gubernur
Mendagri Tito Karnavian(MI/Susanto)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Hal itu disampaikan saat menanggapi draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, salah satu informasi mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur.

"Saya mau koreksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemecatan Kepala Daerah Sesuai UU Pemda

Kalaupun ada pasal mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur, tegas Tito, dirinya akan mencabut pasal tersebut.

"Karena sudah ada UU-nya. UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.

Maka itu, ia memastikan wacana tentang kewenangan Presiden atau Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur dalam Undang-Undang.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya