Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri. Hal itu disampaikan saat menanggapi draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang beredar di publik, salah satu informasi mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur.
"Saya mau koreksi dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga: Kemendagri Pastikan Pemecatan Kepala Daerah Sesuai UU Pemda
Kalaupun ada pasal mengenai kewenangan Mendagri memecat gubernur, tegas Tito, dirinya akan mencabut pasal tersebut.
"Karena sudah ada UU-nya. UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.
Maka itu, ia memastikan wacana tentang kewenangan Presiden atau Mendagri untuk memberhentikan kepala daerah itu sudah diatur dalam Undang-Undang.(OL-5)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved