Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
STAF khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan semua pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan tidak menemukan adanya pasal kewenangan pemecatan kepala daerah oleh Mendagri.
Hal tersebut dilakukan lantaran beredar luas berita soal adanya pasal kewenangan Mendagri bisa memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat provinsi. Informasi tersebut pun merujuk pada Pasal 519 RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kami tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan. Sikap Mendagri sangat jelas, pemberhentian Kepala Daerah sesuai dengan semangat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah," kata Kastorius melalui siaran resmi yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/1).
Pasal 78 UU23/2014 menyebut pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan. Mendagri juga menganggap tata cara pemberhentian Kepala Daerah selaras dengan Pasal 79 UU 23/2014 yaitu lewat rapat paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden. Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi dalam draf RUU Omnibus Law.
Baca juga: Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud
Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk untuk taat melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur di Pasal 519 draf RUU Omnibus Law tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pun, sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan 78.
"Kami melihat adanya upaya framing berita bernuansa provokatif atas substansi draf RUU Omnibus Law khususnya dalam kaitan hubungan kewenangan Pusat dan Daerah. Penjelasan ini semoga bisa menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait draf RUU tersebut," tuturnya.(RO/OL-5)
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dinilai bisa tersingkir.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved