Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemendagri Pastikan Pemecatan Kepala Daerah Sesuai UU Pemda

Mediaindonesia.com
22/1/2020 13:28
Kemendagri Pastikan Pemecatan Kepala Daerah Sesuai UU Pemda
Mendagri Tito Karnavian (tengah)(MI/Mohamad Irfan)

STAF khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan semua pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan tidak menemukan adanya pasal kewenangan pemecatan kepala daerah oleh Mendagri.

Hal tersebut dilakukan lantaran beredar luas berita soal adanya pasal kewenangan Mendagri bisa memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat provinsi. Informasi tersebut pun merujuk pada Pasal 519 RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Kami tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan. Sikap Mendagri sangat jelas, pemberhentian Kepala Daerah sesuai dengan semangat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah," kata Kastorius melalui siaran resmi yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/1).

Pasal 78 UU23/2014 menyebut pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan. Mendagri juga menganggap tata cara pemberhentian Kepala Daerah selaras dengan Pasal 79 UU 23/2014 yaitu lewat rapat paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden. Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi dalam draf RUU Omnibus Law.

Baca juga:  Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud

Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk untuk taat melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur di Pasal 519 draf RUU Omnibus Law tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pun, sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan 78.

"Kami melihat adanya upaya framing berita bernuansa provokatif atas substansi draf RUU Omnibus Law khususnya dalam kaitan hubungan kewenangan Pusat dan Daerah. Penjelasan ini semoga bisa menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait draf RUU tersebut," tuturnya.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya