Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
STAF khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan semua pasal dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan tidak menemukan adanya pasal kewenangan pemecatan kepala daerah oleh Mendagri.
Hal tersebut dilakukan lantaran beredar luas berita soal adanya pasal kewenangan Mendagri bisa memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat provinsi. Informasi tersebut pun merujuk pada Pasal 519 RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kami tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan. Sikap Mendagri sangat jelas, pemberhentian Kepala Daerah sesuai dengan semangat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah," kata Kastorius melalui siaran resmi yang diterima Media Indonesia, Rabu (22/1).
Pasal 78 UU23/2014 menyebut pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan. Mendagri juga menganggap tata cara pemberhentian Kepala Daerah selaras dengan Pasal 79 UU 23/2014 yaitu lewat rapat paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden. Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi dalam draf RUU Omnibus Law.
Baca juga: Kemendagri Tidak Bisa Batalkan Hasil Pilkada Bupati Talaud
Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk untuk taat melaksanakan Program Strategis Nasional sebagaimana diatur di Pasal 519 draf RUU Omnibus Law tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pun, sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan 78.
"Kami melihat adanya upaya framing berita bernuansa provokatif atas substansi draf RUU Omnibus Law khususnya dalam kaitan hubungan kewenangan Pusat dan Daerah. Penjelasan ini semoga bisa menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait draf RUU tersebut," tuturnya.(RO/OL-5)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved