Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan hukum harus ditaati karena telah disepakati bukan karena kebenarannya.
Mahfud menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bisa diamandemen karena adanya pandangan berbeda terkait kebenarannya. Kemudian pihak-pihak terkait membuat kesepakatan untuk memperbaruinya.
"UUD sekarang ada yang bilang lebih baik, ada juga yang bilang demokrasi kebablasan. Semua pendapat itu benar. Kalau semua yang benar diakomodasi, hukum tidak akan jadi. Maka itu diambil jalan tengah, disepakati," ujar Mahfud, Rabu (22/1).
Sama halnya dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Perbedaan pandangan terkait kebenaran hukum tersebut pasti akan terjadi. Maka dari itu, pemerintah akan membahas lebih dulu bersama DPR. Masyarakat pun boleh terlibat dengan memberi masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Ia pun menanggapi santai aksi-aksi demonstrasi yang muncul untuk menentang omnibus law. Menurutnya, sebagian besar pendemo turun ke jalan karena mispersepsi.
Baca juga: Dasco: DPR Paling Lambat Terima Draft Omnibus Law Pekan Depan
Banyak yang menganggap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibuat untuk mengakomodir masuknya pengusaha asing terutama Tiongkok ke Tanah Air.
"Padahal tidak. Semangatnya adalah mempermudah semua investor, lokal atau asing semua sama. Tidak ada urusan khusus sama Tiongkok," tuturnya.
Lagi pula, lanjut dia, investasi hanya sebagian kecil poin yang dibahas dalam omnibus law. Hal utama yang menjadi perhatian adalah penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah proses-proses berinvestasi.
Kepada pihak-pihak yang menentang karena tidak memahami omnibus law secara utuh, pemerintah siap memberikan penjelasan. Namun, bagi pihak yang menentang karena perbedaan pandangan terkait kebenaran, mereka bisa memberikan masukan kepada DPR.
"Omnibus law bukan lah hukum luar biasa. Omnibus law sama seperti hukum lainnya. Itu hanya metode penyelesaian masalah-masalah hukum yang selama ini terjadi dan mengganggu jalannya pemerintahaan," pungkasnya.(OL-5)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Saat ini anggota DPR RI masih menjalani masa reses. Setelah reses berakhir, Rifqi memastikan pihaknya bakal melakukan rapat dengan pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved