Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyebut tak ada lagi perekrutan tenaga honorer.
Hal itu merujuk kesepakatan Kemenpan-Rebiro dengan Komisi II DPR, Senin (20/1).
Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya hanya ada dua status pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.
Tjahjo menuturkan kementerian atau lembaga yang ingin merekrut tenaga honorer perlu membuat anggaran gaji honorer. Anggaran yang dibuat harus melewati persetujuan Kemenpan-Rebiro, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Namun, akunya, perekrutan tenaga honorer dipastikan tak akan berhasil mengingat harus melewati penganggaran itu.
''Kemenpan-Rebiro tak mengalokasikan anggaran untuk perekrutan tenaga honorer baru. Saya juga mendengar saran DPR untuk mengangkat guru honorer sebagai aparatur sipil negara. Permasalahan guru itu juga menjadi problem yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat," kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Meskipun demikian, Kemenpan-Rebiro pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyejahterakan guru.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. BKN hanya mendata jumlah PNS dan PPPK ke depannya. Namun demikian, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.
"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dengan PP itu, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," paparnya. (Nur/Pro/P-1)
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan banyak foto pejabat daerah yang terpampang dalam portal atau website pemerintah daerah (pemda) menjelang Pilkada 2024.
Pemerintah telah menelaah lima poin perubahan dalam UU tentang Watimpres yaitu nomenklatur kelembagaan, status kelembagaan, susunan keanggotaan, d syarat keanggotaan dan rangkap jabatan.
Menpan-Rebiro Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.
PEMINDAHAN aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dimulai setelah upacara hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus.
Jokowi memerintahkan kepada seluruh kementerian agar Mei 2024 segera mengintegrasikan berbagai aplikasi untuk disambungkan ke portal nasional bernama INADigital.
PEMERINTAH akan mengintegrasikan pelayanan digital karena terlalu banyaknya aplikasi milik kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved