Rabu 22 Januari 2020, 08:30 WIB

Pemerintah Setop Rekrut Tenaga Honorer

Nur Aivanni | Politik dan Hukum
Pemerintah Setop Rekrut Tenaga Honorer

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa.

 

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyebut tak ada lagi perekrutan tenaga honorer.

Hal itu merujuk kesepakatan Kemenpan-Rebiro dengan Komisi II DPR, Senin (20/1).

Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya hanya ada dua status pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.

Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.

Tjahjo menuturkan kementerian atau lembaga yang ingin merekrut tenaga honorer perlu membuat anggaran gaji honorer. Anggaran yang dibuat harus melewati persetujuan Kemenpan-Rebiro, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Namun, akunya, perekrutan tenaga honorer dipastikan tak akan berhasil mengingat harus melewati penganggaran itu.

''Kemenpan-Rebiro tak mengalokasikan anggaran untuk perekrutan tenaga honorer baru. Saya juga mendengar saran DPR untuk mengangkat guru honorer sebagai aparatur sipil negara. Permasalahan guru itu juga menjadi problem yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat," kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.

Meskipun demikian, Kemenpan-Rebiro pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyejahterakan guru.

Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. BKN hanya mendata jumlah PNS dan PPPK ke depannya. Namun demikian, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.

"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dengan PP itu, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," paparnya. (Nur/Pro/P-1)

Baca Juga

Antara

Jaga Independensi KPK Usut Laporan IPW terkait Wamenkumham

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 21 Maret 2023, 15:44 WIB
Menurutnya meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian...
MI/SUSANTO

Puan Harap Perpu Ciptaker Bisa Stabilkan Perekonomian Nasional

👤Antara 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:55 WIB
Puan Maharani mengatakan tujuan dari UU Ciptaker adalah agar bisa memitigasi secara maksimal situasi ekonomi nasional yang dipengaruhi...
MI/M IRFAN

DPR Setujui Perppu Ciptaker Menjadi Undang-Undang

👤Antara 🕔Selasa 21 Maret 2023, 14:49 WIB
Dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya