MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rebiro) Tjahjo Kumolo menyebut tak ada lagi perekrutan tenaga honorer.
Hal itu merujuk kesepakatan Kemenpan-Rebiro dengan Komisi II DPR, Senin (20/1).
Status pegawai telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya hanya ada dua status pegawai, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Tenaga honorer yang ingin bekerja di pemerintahan harus melewati seleksi khusus.
Mereka yang memenuhi syarat sebagai PNS diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS, sedangkan tenaga honorer yang tak memenuhi syarat bisa mengikuti PPPK.
Tjahjo menuturkan kementerian atau lembaga yang ingin merekrut tenaga honorer perlu membuat anggaran gaji honorer. Anggaran yang dibuat harus melewati persetujuan Kemenpan-Rebiro, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait. Namun, akunya, perekrutan tenaga honorer dipastikan tak akan berhasil mengingat harus melewati penganggaran itu.
''Kemenpan-Rebiro tak mengalokasikan anggaran untuk perekrutan tenaga honorer baru. Saya juga mendengar saran DPR untuk mengangkat guru honorer sebagai aparatur sipil negara. Permasalahan guru itu juga menjadi problem yang tidak bisa diselesaikan dengan cepat," kata mantan Menteri Dalam Negeri itu.
Meskipun demikian, Kemenpan-Rebiro pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyejahterakan guru.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan, BKN tak mendata jumlah pegawai honorer. BKN hanya mendata jumlah PNS dan PPPK ke depannya. Namun demikian, pemerintah sebenarnya telah melarang pengangkatan honorer.
"Tahun 2005 pemerintah pernah mengeluarkan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS. Dengan PP itu, pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer sehingga saat ini tidak ada yang mendata karena sebenarnya sudah dilarang untuk diangkat," paparnya. (Nur/Pro/P-1)