Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani berkas aset dari tersangka kasus Jiwasraya hari ini. Penandatanganan ini dilakukan guna menindaklanjuti pemblokiran aset tanah dari para tersangka kasus Jiwasraya.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/ BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas dari aset-aset yang tercatat. Hal ini merupakan bagian dari permintaan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
"Tadi memang sudah ada permintaan Kejagung. Permintaan data-data, aset-aset, dan surat sudah masuk. Hari ini akan saya tandatangani. Ini bagian dari sinergi kejaksaan dengan pertanahan untuk mempercepat proses hukum yang ada saat ini," papar Himawan, Selasa (21/1)
Sebagai informasi, penyidik Kejagung diketahui telah memblokir aset tanah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Adapun aset yang sudah diblokir berupa total aset sebesar 156 bidang tanah yang dimiliki bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut di antaranya, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved