Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

BPN Tandatangani Berkas Aset Tersangka Kasus Jiwasraya

Hilda Julaika
21/1/2020 16:58
BPN Tandatangani Berkas Aset Tersangka Kasus Jiwasraya
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/ BPN Himawan Arief Sugoto(Antara)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani berkas aset dari tersangka kasus Jiwasraya hari ini. Penandatanganan ini dilakukan guna menindaklanjuti pemblokiran aset tanah dari para tersangka kasus Jiwasraya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/ BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan berkas dari aset-aset yang tercatat. Hal ini merupakan bagian dari permintaan yang dilakukan oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

"Tadi memang sudah ada permintaan Kejagung. Permintaan data-data, aset-aset, dan surat sudah masuk. Hari ini akan saya tandatangani. Ini bagian dari sinergi kejaksaan dengan pertanahan untuk mempercepat proses hukum yang ada saat ini," papar Himawan, Selasa (21/1)

Sebagai informasi, penyidik Kejagung diketahui telah memblokir aset tanah yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Adapun aset yang sudah diblokir berupa total aset sebesar 156 bidang tanah yang dimiliki bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut di antaranya, eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bos PT Hanson International Benny Tjokropsaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya