KPK Yakin Gugatan Praperadilan Nurhadi Ditolak

Dhika kusuma winata
20/1/2020 18:47
KPK Yakin Gugatan Praperadilan Nurhadi Ditolak
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi(MI/ Bary Fathahilah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyakini segala proses hukum terhadap Nurhadi sudah sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

"KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/1).

 

Baca juga: ICW Kritik Yasonna Terkait Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR PDIP

 

Persidangan gugatan praperadilan Nurhadi rencananya akan memasuki tahap pembacaan putusan hakim besok.

KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan tersangka Nurhadi dalan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Lembaga antirywah meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum.

Menurut Ali Fikri, dalam persidangan praperadilan yang sudah dilakoni, KPK berhasil membuktikan penyelidikan kasus tersebut sudah berdasarkan surat perintah penyelidikan yang sah.

Penyelidikan berawal dari adanya hasil analisis transaksi keuangan berindikasi korupsi dan pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisa transaksi dilakukan terhadap arus rekening menantu Nurhadi Rezky Herbiono yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Proses penetapan tersangka juga telah sah menurut hukum dan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari dua alat bukti telah diperoleh setelah kami melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyelidikan di antaranya mengumpulkan data, informasi, keterangan, dan surat dokumen sebagai bukti permulaan," kata Ali.

Ia menambahkan, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka dalam kasus itu beserta surat larangan bepergian ke luar negeri.

Dalam gugatan praperadilan itu, kubu Nurhadi juga mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan lantaran ada pernyataan tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pada September lalu di tengah kisruh revisi UU KPK. Nurhadi menjadi tersangka pertama KPK di bawah pemberlakuan undang-undang hasil revisi yakni UU No 19 Tahun 2019. Surat perintah penyidikannya diterbitkan pada 6 Desember 2019.

Menanggapi itu, KPK menyakini pimpinan periode 2015-2019 masih memiliki kewenangan setelah berlakunya UU No 19/2019 sampai dengan pimpinan periode 2019-2023 mengucapkan sumpah/janji pada 20 Desember 2019. Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Keppres No. 112/P Tahun 2019). (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya