Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menghadapi sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK menyakini segala proses hukum terhadap Nurhadi sudah sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
"KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan yang diajukan tersangka NH (Nurhadi) atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/1).
Baca juga: ICW Kritik Yasonna Terkait Kasus Dugaan Suap PAW Anggota DPR PDIP
Persidangan gugatan praperadilan Nurhadi rencananya akan memasuki tahap pembacaan putusan hakim besok.
KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam praperadilan yang diajukan tersangka Nurhadi dalan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Lembaga antirywah meyakini proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara sah berdasarkan hukum.
Menurut Ali Fikri, dalam persidangan praperadilan yang sudah dilakoni, KPK berhasil membuktikan penyelidikan kasus tersebut sudah berdasarkan surat perintah penyelidikan yang sah.
Penyelidikan berawal dari adanya hasil analisis transaksi keuangan berindikasi korupsi dan pencucian uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisa transaksi dilakukan terhadap arus rekening menantu Nurhadi Rezky Herbiono yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Proses penetapan tersangka juga telah sah menurut hukum dan bukti permulaan yang cukup berjumlah lebih dari dua alat bukti telah diperoleh setelah kami melakukan serangkaian tindakan dalam tahap penyelidikan di antaranya mengumpulkan data, informasi, keterangan, dan surat dokumen sebagai bukti permulaan," kata Ali.
Ia menambahkan, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka dalam kasus itu beserta surat larangan bepergian ke luar negeri.
Dalam gugatan praperadilan itu, kubu Nurhadi juga mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan lantaran ada pernyataan tiga pimpinan KPK yang mengembalikan mandat pada September lalu di tengah kisruh revisi UU KPK. Nurhadi menjadi tersangka pertama KPK di bawah pemberlakuan undang-undang hasil revisi yakni UU No 19 Tahun 2019. Surat perintah penyidikannya diterbitkan pada 6 Desember 2019.
Menanggapi itu, KPK menyakini pimpinan periode 2015-2019 masih memiliki kewenangan setelah berlakunya UU No 19/2019 sampai dengan pimpinan periode 2019-2023 mengucapkan sumpah/janji pada 20 Desember 2019. Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Presiden Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Keppres No. 112/P Tahun 2019). (OL-8)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved