Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Keduanya yakni karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti. Sedangkan saksi yang lain adalah Komisaris PT Strategic Management Services atas nama Danny Boestami.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, Kejagung berpeluang menjerat sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) sebagai tersangka korporasi. Hal ini dilakukan jika penyidik menemukan bukti keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut.
"Kalau penutupan perusahaan dan sanksi lain itu, nanti ada korporasinya ya nanti akan dilakukan," kata Hari.
Sejauh ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan
korupsi PT Jiwasraya. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya; Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Heru Hidayat; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved