Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi terkait Harun Masiku. Caleg PDIP yang tengah dicari KPK itu kabarnya telah berada di Indonesia.
"Hari ini akan dibahas," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Dia memastikan pihaknya tidak akan melepas Harun. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga akan mendalami kasus bahkan melakukan pengembangan.
Lili optimistis bukti-bukti yang didapat pihaknya cukup kuat untuk melakukan hal itu. Dia minta masyarakat menunggu dan memberikan kesempatan agar KPK bekerja.
Baca juga: Publik Tunggu Ketegasan KPK
"Kan kasus terus berkembang dari hasil keterangan saksi-saksi. Tunggu sajalah kan belum berakhir penyidikannya," kata Lili.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Wahyu Setiawan, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun agar memuluskan proses PAW sebagai anggota Dewan. Uang tersebut diberikan lewat Saeful kepada Agustiani, selaku orang kepercayaan Wahyu.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved