Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi terkait Harun Masiku. Caleg PDIP yang tengah dicari KPK itu kabarnya telah berada di Indonesia.
"Hari ini akan dibahas," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Dia memastikan pihaknya tidak akan melepas Harun. Bersamaan dengan itu, penyidik KPK juga akan mendalami kasus bahkan melakukan pengembangan.
Lili optimistis bukti-bukti yang didapat pihaknya cukup kuat untuk melakukan hal itu. Dia minta masyarakat menunggu dan memberikan kesempatan agar KPK bekerja.
Baca juga: Publik Tunggu Ketegasan KPK
"Kan kasus terus berkembang dari hasil keterangan saksi-saksi. Tunggu sajalah kan belum berakhir penyidikannya," kata Lili.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Wahyu Setiawan, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun agar memuluskan proses PAW sebagai anggota Dewan. Uang tersebut diberikan lewat Saeful kepada Agustiani, selaku orang kepercayaan Wahyu.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun. (OL-1)
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved