Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mengungkapkan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) Komisi VI DPR RI terkait kasus Jiwasraya akan berlangsung pada Selasa (21/1) depan.
Pembentukan keanggotaan dan juga penentuan pimpinan panja ini dikatakan sekaligus akan menjadi hari pertama masa kerja panja untuk menangani permasalahan Jiwasraya.
"Hari Selasa kami sudah memulai kerja panja. Nanti akan ada penetapan anggota dan pimpinan. Jadi nanti akan terlihat siapa saja anggotanya," ungkap Herman kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Seperti yang diketahui, Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN resmi memutuskan membentuk panja terkait kasus Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi.
Adapun tugas utama dari panja ini ialah melakukan pengawasan terhadap upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah dan kepastian hukum bagi Jiwasraya.
Dengan pembentukan panja ini, diharapkan peta kasus di tubuh PT Asuransi Jiwasraya dapat lebih jelas dan ditemukan solusi penyelesaiannya. Selain itu, pembentukan panja ini dikatakan tidak akan mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan terkait kasus di PT Asuransi Jiwasraya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan bahwa dia dan Edhie Baskoro Yudhoyono akan menjadi calon anggota panja untuk Fraksi Partai Demokrat. "Dari Fraksi Partai Demokrat, saya dan Mas Ibas," pungkasnya. (OL-11)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved