Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku, segera menyerahkan diri. Lembaga antirasywah telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka.
"Imbauan untuk menyerahkan diri dan hari ini dipanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Medcom.id. di Jakarta, Jumat (17/1).
Baca juga: Pembentukan Panja Jiwasraya Dinilai Tepat
Saat ini, KPK terus mengikuti pergerakan Harun melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Pasalnya, informasi terakhir yang didapat Harun berada di luar negeri.
"Tetap berpegang pada informasi imigrasi, yang bersangkutan (Harun) berada di luar negeri," tuturnya.
Terkait beredaranya informasi Harun telah berada di Indonesia akan didalami lebih lanjut. Ali meminta, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun dapat segera melapor ke KPK.
"Tim KPK sedang dan akan terus melakukan pencarian," pungkasnya.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun agar memuluskan proses PAW sebagai anggota Dewan. Uang tersebut diberikan lewat Saeful kepada Agustiani, selaku orang kepercayaan Wahyu.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun. (Medcom.id/OL-6)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved