Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku, segera menyerahkan diri. Lembaga antirasywah telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka.
"Imbauan untuk menyerahkan diri dan hari ini dipanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran, Jakarta," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Medcom.id. di Jakarta, Jumat (17/1).
Baca juga: Pembentukan Panja Jiwasraya Dinilai Tepat
Saat ini, KPK terus mengikuti pergerakan Harun melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Pasalnya, informasi terakhir yang didapat Harun berada di luar negeri.
"Tetap berpegang pada informasi imigrasi, yang bersangkutan (Harun) berada di luar negeri," tuturnya.
Terkait beredaranya informasi Harun telah berada di Indonesia akan didalami lebih lanjut. Ali meminta, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun dapat segera melapor ke KPK.
"Tim KPK sedang dan akan terus melakukan pencarian," pungkasnya.
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Wahyu, Harun, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga menerima suap dari Harun agar memuluskan proses PAW sebagai anggota Dewan. Uang tersebut diberikan lewat Saeful kepada Agustiani, selaku orang kepercayaan Wahyu.
KPK juga menyita uang Rp400 juta dalam pecahan mata uang dolar Singapura saat OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Wahyu diduga telah menerima suap Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah mendekam di rumah tahanan, kecuali Harun. (Medcom.id/OL-6)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
KPK menanggapi pernyataan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat agar segera mencari dan menangkap Harun Masiku untuk mewujudkan rasa keadilan dalam kasus yang menjerat Hasto
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved