Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar

Cahya Mulyana
17/1/2020 15:15
Kemendagri: Status FPI Masih Belum Terdaftar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin(MI/ROMMY PUJIANTO )

PEMERINTAH menanti Front Pembela Islam (FPI) untuk memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

"SKT FPI posisinya masih yang lama sesuai rapat terakhir Menkopolhukam. Jadi, ikuti pernyataan Pak Menko terakhir," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di kantor Kemendagri, Jumat (17/1).

Baca juga: KPK Terus Buru Harun Masiku

Menurut dia, status FPI dalam daftar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah berakhir pada 20 Juni 2019. Alasannya, FPI hingga saat ini belum memenuhi syarat-syarat pendirian ormas yakni menjadikan Pancasila sebagai haluan dan dicantumkan dalam AD/ART.

"Tidak ilegal. Hanya tidak terdaftar karena SKT-nya sudah berakhir," katanya.

Bila FPI menginginkan SKT-nya kembali diperpanjang, kata dia, maka harus menjadikan Pancasila sebagai ruh organisasi. 

"Jadi untuk FPI, ikuti arahan yang jelas disampaikan Pak Menkopoluham dari rapat terakhir dengan Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) dan diserahkan kepada Menteri Agama untuk menfasilitasi. Jadi untuk FPI posisinya sepeti itu," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik