Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH menanti Front Pembela Islam (FPI) untuk memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) jika ingin memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
"SKT FPI posisinya masih yang lama sesuai rapat terakhir Menkopolhukam. Jadi, ikuti pernyataan Pak Menko terakhir," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar di kantor Kemendagri, Jumat (17/1).
Baca juga: KPK Terus Buru Harun Masiku
Menurut dia, status FPI dalam daftar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah berakhir pada 20 Juni 2019. Alasannya, FPI hingga saat ini belum memenuhi syarat-syarat pendirian ormas yakni menjadikan Pancasila sebagai haluan dan dicantumkan dalam AD/ART.
"Tidak ilegal. Hanya tidak terdaftar karena SKT-nya sudah berakhir," katanya.
Bila FPI menginginkan SKT-nya kembali diperpanjang, kata dia, maka harus menjadikan Pancasila sebagai ruh organisasi.
"Jadi untuk FPI, ikuti arahan yang jelas disampaikan Pak Menkopoluham dari rapat terakhir dengan Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin) dan Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo) dan diserahkan kepada Menteri Agama untuk menfasilitasi. Jadi untuk FPI posisinya sepeti itu," pungkasnya. (OL-6)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Rizieq juga menjelaskan bahwa pemberian bebas bersyarat ini diberikan oleh pihak lapas, dan bukan pemberian dari pihak manapun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved