Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung melakukan penggeledahan terhadap aset dua tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya Aset yang digeledah merupakan sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HSR) dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
"Hari ini tim penyidik juga melakukan beberapa rangkaian kegiatan antara lain ke tempat-tempat yang diduga nantinya akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti maupun aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
Baca juga : Jiwasaraya Restrukturisasi keuangannya untuk Ganti Dana Nasabah
Dalam pantauan lapangan, pukul 21.00 WIB barang sitaan milik Hendrisman sudah sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Diantaranya merupakan motor besar Harley Davidson dan mobil Mercedes-Benz E-300/
Menurut Hari, Kejagung masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap lima tersangka kasus Jiwasraya.
Lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram), Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
"Masih dua, masih berproses. saya belum menerima rencana berikutnya," pungkas Heri. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved