Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEAKAN belum habis, Kejaksaan Agung tancap gas memeriksa enam orang terkait kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga kini, total saksi yang diperiksa berjumlah 41 orang dengan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan pemeriksaan enam orang saksi yang dilakukan Kejagung.
Dari enam saksi itu, empat di antaranya merupakan direktur di perusahaan swasta.
"Iya (hadir semua)," kata Hari saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/1).
Baca juga: Jokowi Perintah Erick dan Sri Mulyani Selamatkan Dana Jiwasraya
Enam orang saksi itu ialah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Manegement Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Ferry Kojongian, Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan WK, dan Mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari.
Kejaksaan Agung telah menahan lima orang atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Dari lima orang tersangka salah satunya ialah Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain, Hendrisman, tersangka lainnya ialah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (Tram) Heru Hidayat; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro; dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. (OL-2)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved