Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Zen Sebut Kasusnya Direkayasa

Iqbal Al Machmudi
15/1/2020 09:10

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, hadir sidang pembacaan eksepsi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, kemarin.

Dengan jaket hitam tebal dan syal di lehernya, Kivlan perlahan masuk Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama sang istri, Dwitularsih Sukowati, Kivlan menuju ruang sidang bertumpu pada sebuah tongkat kayu untuk menopang tubuh kurusnya.

"Jangan sakit terus mudah-mudahan sembuh, udah sehat enggak pakai kursi roda. Siap baca sekitar 22 lembar," kata Kivlan.

Kivlan mengatakan, hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan, mulai masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

Sidang pembacaaan eksepsi mulai berlangsung pada pukul 10.40 WIB. Dengan wajah pucat dan terus batuk, Kivlan tetap berjalan menuju ruangan Kusuma Admadja 3.

Meski berkali-kali ditawari menggunakan kursi roda yang disediakan pengadilan, ia berkukuh tetap berjalan. "Biarkan saya belajar jalan," cetusnya.

Kivlan sempat berterima kasih kepada awak media atas segala pemberitaan terhadap dirinya. Kivlan juga meminta masyarakat untuk mendengar eksepsi yang akan ia bacakan. Ia merasa tidak bersalah.

"Dengarkan nanti, ini semua rekayasa. Dengar nanti ya, mereka, Wiranto (mantan Menko Polhukam) bilang di depan umum saya penjahat. Kan merusak nama saya," tandas pria berusia 72 tahun itu.

Kivlan didakwa dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua, dia dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Sebelum persidangan, Kivlan sempat menjelaskan kesiapannya menghadapi sidang atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ia menduga rekayasa kasus yang ia alami didalangi oleh Wiranto.

"Dengan saya dikuyo-kuyo (dipinggirkan) begini oleh grup mereka, terutama Wiranto cs, ya saya juga prihatin, tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto cs supaya saya masuk penjara karena masalah 1998. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," tutup Kivlan. (Iam/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya