Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

DPR Desak KPU Lakukan Evaluasi Internal

Nur Aivanni
14/1/2020 22:14
DPR Desak KPU Lakukan Evaluasi Internal
Ahmad Doli Kurnia(MI/ Susanto)

KOMISI II DPR RI mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan otokritik dan evaluasi dengan tertangkap tangannya Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan oleh KPK. Hal yang sama juga ditujukan kepada Bawaslu dan DKPP.

"Terhadap peristiwa tertangkap tangannya salah seorang anggota KPU, Komisi II DPR mendesak KPU, Bawaslu dan DKPP melakukan introspeksi dan evaluasi," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II bersama KPU, Bawaslu dan DKPP, di ruang Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

 

Baca juga: Ketua KPU: OTT Komisioner Sangat Memukul, Kami Jadikan Pelajaran

 

Terkait itu, lanjutnya, Komisi II juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah antisipatif dalam proses seleksi untuk menghasilkan terpilihnya penyelenggara pemilu yang lebih berintegritas di masa yang akan datang.

Sebagai informasi, dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II juga menyoroti mengenai kasus suap yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta agar segera dilakukan penggantian terhadap Komisioner KPU yang terseret kasus suap tersebut. Hal itu dilakukan agar gelaran pilkada 2020 tidak terganggu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera pun meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membuat laporan analisa terhadap kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan. "Saya ingin minta laporan analisa dari tiga penyelenggara negara ini terhadap kasus Mas Wahyu, karena kalau kita tidak buat otokritik, saya khawatir ini terulang kembali," katanya.

Menanggapi pernyataan Komisi II terkait kasus OTT Wahyu Setiawan, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan laporan kepada tiga institusi, yaitu kepada Presiden Joko Widodo, DPR dan DKPP. "Ketiganya mungkin sedang dalam proses tindak lanjutnya," kata Arief.

Adapun menyangkut integritas KPU, kata Arief, pihaknya selalu mengedepankan transparansi dalam melakukan seluruh proses tahapan, termasuk dalam mengambil keputusan.

"Pak Wahyu juga sudah buat statement bahwa itu persoalan pribadi bukan institusi, karena secara institusi KPU sudah mengambil kebijakan dan sudah dipublikasikan. KPU akan sampaikan secara tertulis kronologis KPU dalam mengambil kebijakan terkait persoalan ini," jelasnya.

Kalaupun masih ada penyimpangan meski sudah transparan, dikatakan Arief, itu sudah berada di luar kontrol KPU. "Ketika kami mengambil keputusan tidak ada perbedaan pendapat, kita sepakat bahwa kebijakannya adalah ini. Kontrol kami ketika kami mengambil keputusan secara kolektif kolegial dalam rapat pimpinan," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik