Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Andhika prasetyo
13/1/2020 19:45
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
ilustrasi: Gedung Jiwasraya(Antara)

KEJAKSAAN Agung, Senin (13/1), memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia Endra Febri Setyawan, Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin dan Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto serta Syahmirwan.

"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Senin (13/1).

 

Baca juga: Menkopolhukam akan Panggil Menteri BUMN soal ASABRI

 

Ia menyebutkan, penyidikan perkara tersebut terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang diharapkan dapat menjadi titik terang dalam pengungkapkan kasus korupsi tersebut.

Sejauh ini, Hari mengungkapkan ada dugaan adanya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

"Akibat adanya transaksi-transaksi tersebut, Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya sempat memunculkan program penghimpunan dana melalui asuransi JS Saving Plan.

"Karena tidak dikelola dengan baik dan melanggar GCG, Jiwasraya mengalami gagal bayar terhadap Klaim yang telah jatuh tempo dannsudah terprediksi oleh BPK RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional," ujarnya.

Perseroan juga banyak melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Banyak investasi diletakkan pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

"Tercatat ada penempatan saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 Triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95% dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," jelasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya