Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
TIM penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku. Terhambatnya proses itu dinilai sebagai dampak UU KPK hasil revisi yang menghambat proses penindakan KPK.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Rabu (8/1) lalu, KPK baru bisa menyegel kantor KPU dan rumah komisioner Wahyu Setiawan. Adapun upaya penyegelan di kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) gagal, lantaran mendapat penolakan dari pihak keamanan markas partai banteng itu.
Menurut ICW, terhambatnya tim KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan harus seizin dewan pengawas.
Dalam UU KPK yang lama, sambung Kurnia, untuk melakukan penggeledahan yang sejatinya bersifat mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.
"Logikanya sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, dengan kondisi itu, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR tidak terbukti. Pemberlakuan UU KPK baru, tandasnya, justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasywah tersebut. (OL-6)
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved