Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku. Terhambatnya proses itu dinilai sebagai dampak UU KPK hasil revisi yang menghambat proses penindakan KPK.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Rabu (8/1) lalu, KPK baru bisa menyegel kantor KPU dan rumah komisioner Wahyu Setiawan. Adapun upaya penyegelan di kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) gagal, lantaran mendapat penolakan dari pihak keamanan markas partai banteng itu.
Menurut ICW, terhambatnya tim KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan harus seizin dewan pengawas.
Dalam UU KPK yang lama, sambung Kurnia, untuk melakukan penggeledahan yang sejatinya bersifat mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.
"Logikanya sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, dengan kondisi itu, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR tidak terbukti. Pemberlakuan UU KPK baru, tandasnya, justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasywah tersebut. (OL-6)
MANTAN Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kini menjadi tahanan rumah. ICW menilai sangat berisiko karena ada potensi penghilangan barang bukti kasus korupsi kuota haji
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved