Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku. Terhambatnya proses itu dinilai sebagai dampak UU KPK hasil revisi yang menghambat proses penindakan KPK.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Rabu (8/1) lalu, KPK baru bisa menyegel kantor KPU dan rumah komisioner Wahyu Setiawan. Adapun upaya penyegelan di kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) gagal, lantaran mendapat penolakan dari pihak keamanan markas partai banteng itu.
Menurut ICW, terhambatnya tim KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan harus seizin dewan pengawas.
Dalam UU KPK yang lama, sambung Kurnia, untuk melakukan penggeledahan yang sejatinya bersifat mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.
"Logikanya sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, dengan kondisi itu, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR tidak terbukti. Pemberlakuan UU KPK baru, tandasnya, justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasywah tersebut. (OL-6)
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved