Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku. Terhambatnya proses itu dinilai sebagai dampak UU KPK hasil revisi yang menghambat proses penindakan KPK.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Rabu (8/1) lalu, KPK baru bisa menyegel kantor KPU dan rumah komisioner Wahyu Setiawan. Adapun upaya penyegelan di kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) gagal, lantaran mendapat penolakan dari pihak keamanan markas partai banteng itu.
Menurut ICW, terhambatnya tim KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan harus seizin dewan pengawas.
Dalam UU KPK yang lama, sambung Kurnia, untuk melakukan penggeledahan yang sejatinya bersifat mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.
"Logikanya sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, dengan kondisi itu, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR tidak terbukti. Pemberlakuan UU KPK baru, tandasnya, justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasywah tersebut. (OL-6)
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved