Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan kader PDIP, Harun Masiku. Terhambatnya proses itu dinilai sebagai dampak UU KPK hasil revisi yang menghambat proses penindakan KPK.
"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini membuktikan bahwa Pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justitia," kata peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Jakarta, Minggu (12/1).
Baca juga: Hasto Siap Penuhi Panggilan KPK
Sejak operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan sejak Rabu (8/1) lalu, KPK baru bisa menyegel kantor KPU dan rumah komisioner Wahyu Setiawan. Adapun upaya penyegelan di kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1) gagal, lantaran mendapat penolakan dari pihak keamanan markas partai banteng itu.
Menurut ICW, terhambatnya tim KPK dalam melakukan penggeledahan di kantor DPP disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan tindakan penggeledahan harus seizin dewan pengawas.
Dalam UU KPK yang lama, sambung Kurnia, untuk melakukan penggeledahan yang sejatinya bersifat mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun.
"Logikanya sederhana saja sebenarnya, bagaimana mungkin tindakan penggeledahan yang bertujuan untuk mencari dan menemukan bukti dapat berjalan dengan tepat serta cepat jika harus menunggu izin dari Dewan Pengawas," ungkapnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Dinilai Hambat Kinerja KPK
"Belum lagi persoalan waktu, yang mana proses administrasi tersebut dapat dipergunakan menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," tambahnya.
Kurnia melanjutkan, dengan kondisi itu, narasi penguatan KPK yang selama ini diucapkan presiden dan DPR tidak terbukti. Pemberlakuan UU KPK baru, tandasnya, justru menyulitkan penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasywah tersebut. (OL-6)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved