Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar ekspose perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Bandara Seokarno-Hatta Jakarta, Kamis (9/1).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada empat orang yang kini diperiksa intensif. Status mereka kini masih terperiksa. Peningkatan status akan dilakukan dalam 1x24 jam ini.
Baca juga: Tetap Teken Sprindik, Pimpinan KPK Tak Khawatir Digugat
"Empat orang diamankan salah satunya WS (Wahyu Setiawan). Sampai malam ini masih ada pemeriksaan. Penyelidik punya waktu 1x24 jam. Begitu juga kalau ada penerimaan uangnya, besok dilakukan ekspose," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1) malam.
Alex masih enggan membeberkan unsur pihak-pihak yang ditangkap. Diduga, unsur dari politikus turut diamankan dalam OTT tersebut.
"Apakah ada politikusnya, belum dipastikan. Besok (Kamis, 9/1) akan gelar perkara lalu kami umumkan," ujar Alex. (OL-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved