Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung ST Burhanuddin akui telah memiliki target untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Meski begitu, Burhanuddin urung mengumumkan siapa nama tersangka yang dimaksud lantaran proses investigasi masih terus dilakukan.
"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya, tapi kami tidak mau terburu-buru menetapkan pelakunya, karena masih menunggu audit BPK," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (8/1).
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya telah menggeledah 13 obyek pemeriksaan dan 98 saksi ihwal persoalan yang menimpa perusahaan milik negara tersebut.
Burhanuddin menyatakan, bersama BPK, pihaknya berjanji akan menuntaskan perkara dugaan korupsi ini dalam waktu dua bulan.
"Saya tidak ingin gegabah dalam rangka pengubgkapan, kami ingin mendapatkan siapa yang paling bertanggunjawab, dalam waktu dua bulan akan bisa diumumkan siapa pelakuknya," tuturnya.
Di kesempatan yang sama Ketua BPK, Agung Firman Sampurno mengatakan, kasus yang terjadi pada Jiwasraya ini merupakan kasus yang amat besar dan diperlukan kehati-hatian dalam penelusuran kebenarannya.
Baca juga : Empat Orang Ini Layak Jadi Tersangka Jiwasraya
"Ini cukup besar dan memiliki risiko sistemik. Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, masalah yang terjadi di Jiwasraya akan kita ungkap, mereka yang bertanggungjawab akan diidentifikasi, mereka yang lakukan tindak pidana, biarlah diporses oleh penegak hukum," jelasnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk melakukan pemulihan seutuhnya kepada perseroan.
Dalam konferensi pers itu, turut hadir Ketua BPK, Agung Firman Sampurno; Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono; Anggota VII BPK Daniel Lumban Tobing; Anggota I BPK Hendra Susanto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Baca juga : 16 Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Jiwasraya
Diketahui Jiwasraya tidak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo dengan nilai sebesar Rp12,4 triliun. Hingga Agustus 2019 asuransi milik pemerintah tersebut diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Dugaan penyelewengan dana pun sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung RI sudah membentuk tim dengan 16 jaksa, rinciannya ada 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, untuk menangani dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kejaksaan juga mengidentifikasi 95% dana investasi Jiwasraya ditempatkan di saham 'sampah'. Selain itu, kejaksaan telah mencekal 10 orang terkait kasus ini, diantaranya yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. (Mir/OL-09)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved