Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
PEMERHATI sektor kelautan dan perikanan Bambang Haryo Soekartono atau BHS menilai, polemik kapal Tiongkok yang memasuki batas wilayah dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, akibat dari lemahnya keamanan laut di Indonesia.
Pasalnya, BHS melanjutkan, Indonesia tidak memiliki ‘Sea and Coast Guard’. Padahal berdasarkan Undang-undang No. 17 /2008 tentang Pelayaran ‘Sea and Coast Guard’ berfungsi sebagai penjaga dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Akan tetapi sejak diundangkannya Undang-undang tersebut hingga saat ini, Presiden belum menerbitkan peraturan yang mengatur lebih lanjut terkait fungsi dan tugas dari Sea and Coast Guard tersebut," kata Bambang.
"Bahkan saat ini oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menunjuk Bakamla sebagai ‘Sea and Coast Guard’ Indonesia,” ujar BHS kepada awak media, Rabu (8/1/2020).
“Tentu hal itu tidaklah tepat, karena seharusnya Badan Keamanan Laut (Bakamla) bukan pelaksana tugas ‘Sea and Coast Guard’ tetapi merupakan salah satu bagian dari ‘Sea and Coast Guard’ sebagai unsur keamanan beserta Basarnas sebagai unsur keselamatan.” Imbuh BHS.
Oleh karena itu, anggota DPR RI 2014-2019 itu menegaskan, bahwa jika pemerintah berkomitmen untuk melindungi semua sumber potensial perekonomian Indonesia dari sektor laut secara keseluruhan, sudah seharusnya ‘Sea and Coast Guard’ segera dibentuk dan dibuat peraturan tindaklanjutnya.
Pemerintah juga harus memiliki armada laut yang kuat untuk menjaga keamanan dan keselamatan sektor tersebut.
Memang jika dilihat ke belakang era Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti telah membentuk Satgas 115 berdasarkan Perpres No 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Ttugas utama dari Satgas tersebut adalah mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal.
“Akan tetapi menurut saya, keamanan laut ini bukan domainnya KKP melainkan domain dari ‘Sea and Coast Guard’. Di seluruh negara juga tidak ada KKP ngurusi masalah keamanan, terus terang ini salah kaprah,” tegas Bambang.
Baca juga : Menlu Tegaskan Kapal Tiongkok Langgar ZEE Indonesia
Jadi, Bambang menegaskan kembali, ‘Sea and Coast Guard’ ini sangatlah penting untuk mengamankan kekayaan laut Indonesia. Bukan hanya mengamankan sumber daya lautnya, melainkan juga menjaga keselamatan pelayaran baik logistik maupun penumpang di Indonesia.
Masuknya kapal Tiongkok akibat kekosongan wilayah
Lebih jauh, Bambang mengatakan, bahwa masuknya kapal Tiongkok ke perairan Natuna juga akibat dari kekosongan wilayah tersebut. Perairan ZEE kosong tidak dimasuki kapal nelayan Indonesia karena kebijakan yang dikeluarkan mantan Menteri KKP Susi.
Susi mengeluarkan Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Tangkap melalui SE No. D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/ SIPI / SIKPI.
Menurut Bambang, dengan pembatasan maksimum kapal tangkap berukuran 150 GT akan menimbulkan banyak kerugian.
Kerugian tersebut di antaranya; kapal tidak dapat berlayar hingga mencapai wilayah ZEE baik dari sisi konstruksi dan stabilitas karena tidak mampu menghadapi gelombang yang besar.
Kemudian, efisiensi daya angkut hasil ikan yang tidak visible dari sisi teknis dan ekonomis jika dibandingkan biaya operasional karena ukuran kapal yang terlalu kecil.
Baca juga : Kapal Tiongkok masih Berkeliaran
Dampak dari regulasi tersebut berakibat ribuan kapal nelayan yang memiliki GT di atas 150 tidak beroperasi sehingga mengakibatkan kekosongan di wilayah ZEE. Setidaknya ada ribuan kapal yang tidak bisa beroperasi.
“Ada sekitar 1.000 lebih kapal tidak bisa beroperasi, kapal-kapal tersebut hanya bersandar di pesisir laut, ada di Muara Baru, Muara Angke, Indramayu, Pekalongan, Pati, Banyuwangi. Nah seharunya kalau kapal-kapal nelayan ini beroperasi, mereka juga bisa turut serta mengamankan dan menjaga laut kita dari kapal-kapal china atau asing,” ujar BHS.(WB/OL-09)
Pemerintah akan memberikan keluarga sebesar RMB3.600 (sekitar Rp8,2 juta) per tahun untuk setiap anak di bawah usia tiga tahun,
Wamendag Dyah Roro mengapresiasi capaian ini, ekspor kopi tidak hanya berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, tapi juga menjadi salah satu sumber devisa negara
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
Amazon menutup laboratorium riset kecerdasan buatan (AI) miliknya di Shanghai, ditengah persaingan AS dan Tiongkok.
Ekspor dua mineral kritis asal Tiongkok mengalami penurunan drastis dalam tiga bulan terakhir.
TOPAN Wipha menyebabkan hujan deras dan banjir besar di Filipina pada akhir pekan lalu.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved