Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESIDEN Joko Widodo bertolak menuju Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan kunjungan kerja, Rabu (8/1) pagi.
Sekitar pukul 07.35 WIB, Presiden beserta rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Setibanya di Pangkalan TNI AU Raden Sadjad, Kabupaten Natuna, Presiden dan rombongan akan langsung menuju Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
Di tempat tersebut, selain meninjau jajar kapal, Presiden juga direncanakan bertemu dengan ratusan nelayan.
Baca juga: Jokowi Bertolak ke Natuna
Setelah itu, Presiden akan menuju Kantor Bupati Kabupaten Natuna untuk menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk rakyat.
Selesai acara, Kepala Negara akan menuju Pangkalan TNI AU Raden Sadjad untuk kemudian lepas landas kembali ke Jakarta.
Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Natuna, antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra. (OL-2)
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved