Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Draf Omnibus Law Tuntas dalam Sepekan

Indriyani Astuti
07/1/2020 11:20
Draf Omnibus Law Tuntas dalam Sepekan
Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo meminta para menterinya menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan omnibus law. Jokowi menargetkan drafnya selesai pekan depan sehingga bisa dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Penyelesaian yang berkaitan dengan omnibus law dapat diselesaikan pada minggu-ming-gu ini. Paling lambat minggu depan," katanya saat rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Disebutkan, RUU tersebut menyangkut 11 cluster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga.

"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistennya, harus betul-betul sinkron, terpadu," tegasnya.

Jokowi tidak ingin RUU tersebut ini hanya menjadi tempat menampung keinginan kementerian dan lembaga. "Jangan sampai hanya menampung keinginan, tapi tidak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," tegas Jokowi.

Dalam menanggapi permintaan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzyah menuturkan untuk bidang ketenagakerjaan drafnya masih dibahas dan akan dirapatkan di tingkat kementerian koordinator. "Iya masih dibahas sekarang. Masih ada rapat di kemenko teman-teman eselon," katanya.

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, rancangan omnibus law terkait bidang ketenagakerjaan akan difokuskan pada sejumlah isu antara lain upah minimum, pesangon bagi pegawai, dan jam kerja. Adapun pembahasannya sudah pada proses pembicaraannya teknis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Minggu ini Insya Allah selesai,"  ujarnya.

Diketahui, dari dua omnibus law yang direncanakan, pemerintah baru merampungkan draf Omnibus Law Undang-Undang (UU) Perpajakan. Sementara Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja disebut masih terkendala dengan sejumlah poin ketenagakerjaan. Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja akan merevisi 51 pasal dari UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk pasal mengenai upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, dan sanksi. (Ind/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya