Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Presiden, Joko Widodo, untuk menepati janjinya tentang Natuna yang dilontarkan pada saat kampanye pemilu presiden 2019 lalu.
Ia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi sangat jelas dan tegas bahwa Natuna dan Natuna bagian Utara adalah teritorial Indonesia. Hal itu adalah harga mati.
Baca juga: Presiden Minta PUPR Segera Buka Akses Lokasi Bencana Bogor
"Pak Jokowi menyatakan tidak takut terhadap mereka yang mengklaim Natuna Utara. Itu untuk mempertahankan keutuhan NKRI. Pernyataan terbuka itu, sekarang lah saat membuktikannya, ketika ada kengototan pihak Tiongkok untuk melanggar kedaulatan teritorial Indonesia di Natuna Utara," ujar Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (5/1).
Hidayat tak sepakat dengan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Pandjaitan, yang meminta ketegangan dengan Tiongkok karena insiden di Natuna tak dibesar-besarkan karena berkaitan dengan investasi Tiongkok di Indonesia. Terutama terkait dengan perpindahan Ibukota dan Tiongkok akan menjadi investor terbesar untuk membangun ibukota yang baru.
"Pernyataan tersebut tidak wajar dan tidak sepantasnya, karena keutuhan NKRI tidak boleh dikalahkan dengan alasan investasi," ujar Hidayat.
Dikatakan Hidayat, soal pembangunan ibu kota yang baru, belum ada payung hukumnya. Sementara soal Natuna, adalah soal keutuhan dan kedaulatan NKRI yang sudah jelas dasar hukumnya.
Hidayat mengingatkan bahwa DPR dan Pemerintah pada akhir periode 2019 – 2024 telah sepakat mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Bila merujuk Pasal 4 UU ini, maka tindakan Tiongkok sudah masuk ke dalam kategori ancaman terhadap NKRI.
“Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pelanggaran wilayah perbatasan masuk kepada kategori ancaman terhadap NKRI. Pemerintah mestinya juga harus segera menjalankan UU ini, di antaranya dengan menyusun program bela negara, pembentukan Komponen Pendukung dan Komponen Cadangan,” ujarnya.
Baca juga: Cuaca Buruk, Presiden Batal Mendarat di Lokasi Bencana Bogor
Lebih lanjut, Hidayat mendukung sikap Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang menegaskan penolakan Republik Indonesia terhadap klaim Tiongkok mengenai perairan Natuna.
“Kini ketika Jubir Menlu China ngotot klaim atas kawasan yang oleh UNCLOS diakui sebagai bagian dari NKRI, maka demi NKRI harga mati, mestinya Presiden RI koreksi sikap Menko Maritim, dan perintahkan kepada Menkopolhukam dan Menhan untuk mendukung dan menguatkan sikap Menlu yang tegas menolak klaim Tiongkok terhadap Natuna Utara,” tuturnya. (OL-6)
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan menunggu undangan dari Ketua MPR Ahmad Muzani untuk membahas surat desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebut negara ASEAN berperan dalam menjaga stabilitas global.
PERSIAPAN untuk implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun harus dilakukan dengan baik dan didukung semua pihak dalam merealisasikannya.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan bahwa pembangunan sekolah ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 dengan pendanaan sepenuhnya dari pemerintah pusat.
Proyek ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Natuna, sehingga memperkuat posisi daerah sebagai kawasan industri.
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung pengecekan di sejumlah lokasi vital.
Warga berharap kepastian ini segera terealisasi, mengingat banyak dari mereka menggantungkan hidup dari pertanian.
Balai KHIT Kepri berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembangunan SPAM Sedanau merupakan program Komisi V DPR RI tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved