Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI masih fokus pada tahap pemeriksaan saksi-saksi kasus Jiwasraya. Sebelumnya, pemeriksaan saksi juga telah dilakukan oleh Kejagung.
Sosok-sosok yang telah menjalani pemeriksaan ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam dan mantan Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, mengatakan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan pada Senin hingga Kamis tanggal 6 sampai 9 Januari. Namun, belum ditetapkan siapa saja saksi yang akan dipanggil pada dua hari tersebut.
Hari mengatakan, belum ada jadwal selanjutnya setelah pemeriksaan selesai. Termasuk kapan nama-nama tersangka akan dirilis ke publik.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi dulu," ujar Hari.
Saat ini, tindakan yang telah dilakukan oleh Kejagung masih berupa pencekalan pada 10 nama yang dianggap berpotensi menjadi tersangka kasus Jiwasraya. Mereka dicekal untuk ke luar negeri sejak Kamis, 26 Desember 2019 malam.
Inisial sepuluh orang tersebut ialah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, YR, HD, DT, dan HS. Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sejauh ini menduga kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. (OL-4)
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved