Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UNTUK menjaga kepentingan pemegang polis dan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian di Indonesia, Kejaksaan Agung harus menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) sesegera mungkin.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung harus cepat seraya menjaga aset jangan sampai digerogoti pihak lain, seperti kasus First Travel yang raib ketika proses hukum sedang berjalan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kasus Jiwasraya termasuk aksi pejabat korporasi yang digolongkan pidana. Oleh sebab itu, si pejabat harus dikejar dan diganjar hukuman maksimal.
“Upaya Kejagung menuntaskan kasus Jiwasraya patut diapresiasi. Kejagung sudah mencekal 10 orang. Jadi, jika kejaksaan berhasil membongkarnya, itu harus diapresiasi,” lanjut Fickar.
Selain dibelit persoalan hukum, hingga jelang tutup tahun ini Jiwasraya juga belum menyampaikan laporan kinerja keuangan 2018. Hal itu dapat dilihat di situs resmi perseroan www.jiwasraya.co.id/id/laporan keuangan yang menunjukkan catatan terakhir laporan keuangan dilakukan untuk tahun buku 2017.
Padahal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di Pasal 8 menyebutkan perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan berkala dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Untuk laporan keuangan tahunan, perusahaan wajib menyerahkannya pada 30 April tahun berikutnya. Dengan kata lain, Jiwasraya seharusnya memberikan laporan keuangan 2018 pada 30 April 2019.
Sanksi denda
Dalam penilaian pengamat BUMN, Toto Pranoto, apabila korporasi belum memberikan laporan sebagaimana peraturan OJK, dipastikan ada persoalan yang membelit perusahaan bersangkutan.
“Tahun buku 2017 saat dilakukan restatement di 2018 terdapat kekeliruan pencatatan sehingga laba Rp2,6 triliun dikoreksi menjadi tinggal Rp300 miliar. Keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya menjadi faktor lain yang memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar karena dugaan korupsi,” ujar Toto, kemarin.
Merujuk Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan sanksi bagi perusahaan diberikan apabila tidak menjalankan aturan yang ada di Pasal 8 berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.
“Terkait keterlambatan, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya singkat.
Jumat (27/12), Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengakui belum terbitnya laporan keuangan 2018 karena pihaknya masih menyeleksi kantor akuntan publik (KAP).
“(Laporan keuangan) 2018 masih undaudited. Keterlambatan juga karena menunggu hasil audit BPK dan BPKP,” ungkap Hexana.
Hexana mengakui laporan keuangan yang belum diaudit menunjukkan Jiwasraya mencatat ekuitas negatif Rp10,24 triliun dan defisit Rp360,3 miliar. Pada buku laporan keuangan 2017, pendapatan premi saving plan mencapai Rp22 triliun, laba Rp2,4 triliun, dan ekuitas surplus Rp5,6 triliun. (Mal/Mir/X-3)
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved