Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
UNTUK menjaga kepentingan pemegang polis dan kepercayaan masyarakat terhadap perasuransian di Indonesia, Kejaksaan Agung harus menuntaskan kasus PT Asuransi Jiwasraya (persero) sesegera mungkin.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung harus cepat seraya menjaga aset jangan sampai digerogoti pihak lain, seperti kasus First Travel yang raib ketika proses hukum sedang berjalan,” kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.
Menurut dia, kasus Jiwasraya termasuk aksi pejabat korporasi yang digolongkan pidana. Oleh sebab itu, si pejabat harus dikejar dan diganjar hukuman maksimal.
“Upaya Kejagung menuntaskan kasus Jiwasraya patut diapresiasi. Kejagung sudah mencekal 10 orang. Jadi, jika kejaksaan berhasil membongkarnya, itu harus diapresiasi,” lanjut Fickar.
Selain dibelit persoalan hukum, hingga jelang tutup tahun ini Jiwasraya juga belum menyampaikan laporan kinerja keuangan 2018. Hal itu dapat dilihat di situs resmi perseroan www.jiwasraya.co.id/id/laporan keuangan yang menunjukkan catatan terakhir laporan keuangan dilakukan untuk tahun buku 2017.
Padahal, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di Pasal 8 menyebutkan perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan berkala dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, dan semesteran.
Untuk laporan keuangan tahunan, perusahaan wajib menyerahkannya pada 30 April tahun berikutnya. Dengan kata lain, Jiwasraya seharusnya memberikan laporan keuangan 2018 pada 30 April 2019.
Sanksi denda
Dalam penilaian pengamat BUMN, Toto Pranoto, apabila korporasi belum memberikan laporan sebagaimana peraturan OJK, dipastikan ada persoalan yang membelit perusahaan bersangkutan.
“Tahun buku 2017 saat dilakukan restatement di 2018 terdapat kekeliruan pencatatan sehingga laba Rp2,6 triliun dikoreksi menjadi tinggal Rp300 miliar. Keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya menjadi faktor lain yang memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar karena dugaan korupsi,” ujar Toto, kemarin.
Merujuk Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan sanksi bagi perusahaan diberikan apabila tidak menjalankan aturan yang ada di Pasal 8 berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi ihwal keterlambatan penerbitan laporan keuangan Jiwasraya.
“Terkait keterlambatan, kami akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jawabnya singkat.
Jumat (27/12), Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengakui belum terbitnya laporan keuangan 2018 karena pihaknya masih menyeleksi kantor akuntan publik (KAP).
“(Laporan keuangan) 2018 masih undaudited. Keterlambatan juga karena menunggu hasil audit BPK dan BPKP,” ungkap Hexana.
Hexana mengakui laporan keuangan yang belum diaudit menunjukkan Jiwasraya mencatat ekuitas negatif Rp10,24 triliun dan defisit Rp360,3 miliar. Pada buku laporan keuangan 2017, pendapatan premi saving plan mencapai Rp22 triliun, laba Rp2,4 triliun, dan ekuitas surplus Rp5,6 triliun. (Mal/Mir/X-3)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved