Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Semua Aturan dan UU Hambat Investasi Harus Masuk RUU Omnibus Law

Mediaindonesia.com
29/12/2019 23:26
Semua Aturan dan UU Hambat Investasi Harus Masuk RUU Omnibus Law
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo.(Istimewa)

Semua Aturan dan UU Hambat Investasi Harus Masuk RUU Omnibus Law

ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Subagyo, menjelaskan, semua aturan maupun undang-undang (UU) yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Tanah Air, sebenarnya sudah masuk dalam draft rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

RUU biasa disebut RUU Omnibus Law saja merupakan usulan Presiden Joko Widodo untuk mensinkronkan sejumlah UU agar ramah terhadap investasi.

“Jika Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap masih ada aturan atau UU yang menghambat investasi, sebaiknya dilaporkan saja ke tim yang menggodok draft RUU Omnibus Law, aturan mana? UU apa? Maupun pasal berapa di UU apa? “ kata Firman Subagyo dalam pers rilisnya, Minggu  (29/12).

Pernyataan Firman sebagai tanggapan terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil Lahaladia yang menyebut masih adanya aturan dan UU yang menghambat investasi.

Lebih lanjut Firman Subagyo yang juga politikus senior partai Golkar  ini mengatakan, tim untuk menggodok RUU Omnibus Law ini dikordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Jadi, Kepala BKPM bisa langsung kordinasi ke tim, sebab semua aturan yang diniali menghambat sudah dikumpulkan.Tinggal pembahasan awal tahun, setelah usul inisitif pemerintah itu masuk ke DPR,” kata Firman.

Firman yang sejak awak ditugaskan Menko Perekonomian selaku Ketua umum Golkar untuk mengawal pembahasan RUU Omnibus Law ini di DPR.

“Jadi, sekarang sebaiknya kita tidak mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kebimbingan dalam maasyarakat terkait aturan/UU itu. kita tunggu pembahasannya awal tahun depan,” tambahnya.

Terkait pernyataan Kepala BKPM menyebutkan sejumlah aturan dan UU yang menghambat itu berasal dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Firman menegaskan bahwa investasi hendaknya tidak menghalalkan secara cara, khususnya terkait dengan KLHK.

"Mengapa? Sebab hal ini terkait tiga hal yakni faktor ekonomi, ekologi, dan sosial," tutur Firman.

“Saya khawatir lingkungan hidup dan kehutanan akan diekspoloitasi atas nama investasi dan sama sekali tidak memperhatikan faktor lingkungan," jelas Firman.

"Padahal apa yang dilakukan Menteri LHK Siti Nurbaya sejak awal memimpin  di Kabinet Jokowi pertama dan kedua ini sudah bagus. Program Hutan Sosial memberikan kesempatan bagi warga masyarakat untuk ikut mengelola hutan dan sekaligus merawat dan menjaganya,” papar Firman.

Lebih lanjut dikatakan, KLH jangan dilihat semata dari kaca mata investasi saja melainkan juga dai aspek pelestarian lingkungan dan hutan, apalagi hutan kita merupakan bagian penting dari paru-paru dunia.

“Jika hutan terus dieksploitasi, akan merusak hutan dan otomatis paru-paru dunia rusak dan masyarakat global akan protes,” katanya.

Harus jeli melihat UU

Firman Subagyo lebih lanjut mengatakan, BKPM harus lebih jeli dalam melihat sejumlah aturan dan UU yang dinilai masih menghambat investasi.

Menurut Firman, selain melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sejumlah aturan yang disebut merupakan peninggalan pemerintahan jauh sebelum Jokowi, tepatnya sejak Orde Baru hingga akhir pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kedua.

Sebelumnya selaku Pimpinan Komisi IV DPR, Firman mengaku sudah menyampaikan banyak hal soal ini ke pemerintah, tepatnya ketika Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya  menanggapi singkat dengan mengatakan, pihaknya akan segera mengundang diskusi bilateral Kepala BKPM untuk membahas secara rinci agar bisa dicapai jalan keluar.

Menterli LHK mengatakan  Kepala  BKPM harus tetap memperhatikan semua tujuan bernegara termasuk dalam melindungi segenap tumpah  darah dalam memajukan kesejahteraan umum. 

Seperti kita ketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memastikan akan menyelesaikan draft RUU Omnibus Law dan memasukannya ke DPR pada Januari 2020 dan segera dibahas. (OL-09)
                            *



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya